BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Vonis Ringan Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah Dinilai Cederai Semangat Pemberantasan Korupsi Prabowo

BITVonline.com - Jumat, 03 Januari 2025 16:02 WIB
Vonis Ringan Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah Dinilai Cederai Semangat Pemberantasan Korupsi Prabowo
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menilai vonis ringan terhadap Harvey Moeis, koruptor tambang timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, telah mencederai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, meskipun kerugian yang ditimbulkan negara sangat besar. Pieter menilai hukuman ini tidak sebanding dengan nilai kerugian negara. Pieter mengungkapkan bahwa vonis ringan ini memunculkan pertanyaan di masyarakat terkait siapa aktor utama di balik kasus tersebut dan mengapa penerapan hukumnya begitu lemah.

Ia juga menyoroti bahwa hanya Harvey yang dibebani tanggung jawab, sementara masih ada 22 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Jaksa dan pengadilan dinilai mengabaikan penerapan hukum yang benar dalam mengungkap akar masalah. Selain itu, vonis ringan juga diterima oleh sejumlah pelaku lain dalam kasus ini, seperti Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin) yang dihukum 8 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 14 tahun. Vonis ringan juga diterima oleh Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha perusahaan yang sama, dengan hukuman hanya 5 tahun penjara.

Fenomena ini mencerminkan lemahnya penerapan prinsip efek jera dalam penegakan hukum di Indonesia, dan menimbulkan spekulasi adanya kesepakatan tidak transparan antara jaksa, hakim, dan terdakwa. Pieter juga menekankan pentingnya reformasi sistem hukum di Indonesia, terutama dalam penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi harus disita dan digunakan untuk memulihkan kerugian negara. Sebagai perbandingan, Pieter menyebutkan sistem pemberantasan korupsi di Singapura yang berhasil menciptakan efek jera nyata meskipun hukuman penjaranya ringan, karena semua aset pelaku korupsi disita.

Pieter juga mengingatkan bahwa untuk memberantas korupsi secara efektif, Indonesia membutuhkan sistem hukum yang transparan dan tegas, yang tidak hanya fokus pada individu tertentu tetapi juga pada seluruh aktor utama dan sistem yang mendukung praktik korupsi. Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau subsider 6 tahun penjara jika tidak melunasi.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(CHRISTIE)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru