Perkuat 'Link and Match' Kampus-Industri, Mahasiswa Magister USK Pelajari Sistem K3 di PT PIM
LHOKSEUMAWE Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FKUSK) mengunjungi PT Pupuk Iskand
PENDIDIKAN
MEDAN– Sepasang suami istri asal Deli Serdang, Rieki Darmawan (34) dan Lilis Suriyani (31), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/10/2025).
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi proyek pemerintah fiktif, yang menyebabkan dua korban mengalami kerugian total mencapai Rp1,447 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana dalam sidang di ruang Cakra 8 PN Medan menjelaskan, kasus bermula ketika terdakwa Rieki mengaku membutuhkan modal kerja untuk proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Untuk meyakinkan calon investor, Rieki menghubungi saksi Zakaria Latif Daulay agar mencarikan pemodal. Zakaria kemudian mempertemukan Rieki dengan dua korban, yakni Fadlina Raya Lubis dan Suwanto, di rumah terdakwa di Jalan Galang Gang Famili No. 210, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Rieki menunjukkan lima lembar daftar proyek fiktif tahun 2024 dan menjanjikan pembagian keuntungan dari proyek 'rehab gedung Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara'," ujar JPU Sofyan Agung dalam persidangan.
Sementara itu, terdakwa Lilis Suriyani turut meyakinkan korban dengan mengaku memiliki bisnis skincare bernama Halesya, bahkan memberikan sampel produknya secara langsung.
Merasa yakin dengan paparan keduanya, korban menyerahkan uang secara bertahap.
22 Juli 2024, korban memberikan Rp455 juta di Café Sobat, Jalan Stadion, Medan, untuk proyek rehabilitasi saluran irigasi di Parit Lompaten, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.
26 Juli 2024, korban kembali menyerahkan Rp535 juta di Restoran Fountain, Mall Center Point Medan, sebagai modal kerja selama lima bulan.
5 Agustus 2024, korban menambahkan Rp457 juta kepada Lilis untuk kerja sama bisnis skincare Halesya.
Semua transaksi dilengkapi kwitansi dan perjanjian pengembalian dana, namun hingga kini tak satu pun janji direalisasikan.
Dalam persidangan, Hariyati S, pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, menegaskan bahwa tidak ada proyek pemeliharaan gedung kantor Dinkes tahun 2024 seperti yang diklaim terdakwa.
LHOKSEUMAWE Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FKUSK) mengunjungi PT Pupuk Iskand
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Latif Usman membuka Latihan Praoperasi (Latpraops) Operasi Patuh Seulawah 2026 di Aula Pesat Gatr
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum BULOG Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak di 30 titik pada 2122 Oktober 2026. Keg
EKONOMI
MEDAN Jawaban siapa yang paling berhak atas tanah HGU terlantar, sudah jelas di undangundang. Bukan tafsir, tapi bunyi pasal. Dan jawaban
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas berharap pergantian tugas Konsul Jenderal Jepang di Medan, Furugori Toru, menjadi momentu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpeluang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait
NASIONAL
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hariqo Wibawa Satria, menyatakan tidak ada orang yang ditangkap karena
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (22/10/2026). Rupiah turun 38 poin
EKONOMI
JAKARTA Sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dijadwalkan berlangsung pada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat pemulihan aset negara dari perkara korupsi sebesar Rp24 triliun sepanjang 2025. Nilai terseb
HUKUM DAN KRIMINAL