BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Perempuan Penodong Paspampres Diperiksa Kejiwaanya oleh Densus 88 Antiteror

BITVonline.com - Sabtu, 29 Oktober 2022 05:33 WIB
Perempuan Penodong Paspampres Diperiksa Kejiwaanya oleh Densus 88 Antiteror
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

 

MALUKU UTARA BAYANGKARA.CO Nasional – Perempuan berinisial SE (24) akan diperiksa kejiwaannya terkait kasus dugaan terorisme.

Palaku SE ditetapkan sebagai tersangka usai mencoba menerobos pintu Istana Negara dan menodong pistol ke Paspampres pada, Selasa (25/10/22) lalu.

Kabag Bantuan Ops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan tersangka SE akan segera diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit (RS) Polri.

Pemeriksaan kejiwaan tersangka, kata Aswin, lantaran memiliki gelagat yang aneh dan tidak berbicara saat dimintai keterangan oleh penyidik Densus 88 Antiteror.

“Dia cenderung diam. Kalau diam saja tidak berbeda dengan tersangka lainnya”, kata Kabag Bantuan Ops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada awak media, Jumat (28/10/22).

Aswin menjelaskan, selain tak memberikan keterangan juga kerap kali berteriak saat dimintai keterangan dan berupaya melukai diri sendiri.

“SE cenderung ingin melukai diri gitu ya dan berteriak teriak, jadi penyidik menyimpulkan untuk meminta bantuan ahli kejiwaan untuk memeriksa yang bersangkutan”, ungkapnya.

Rencana pemeriksaan kejiwaan tersangka, lanjut Aswin, pihaknya telah mengirim surat ke instansi terkait untuk segera dilakukan.

“Permintaan sudah dilayangkan penyidik ke instansi terkait, ya tentang hak itu di Polri. Sepertinya diinginkan secepatnya.”, ungkapnya.

Aswin menjelaskan pihaknya belum melakukan monitoring namun permintaan pemeriksaan kejiwaan tersangka SE sudah dilayakan.

“Kita belum monitor lagi hari ini atau Senin pemeriksaanya, tapi permintaan dari penyidik sudah dikirimkan”, tutupnya.

Perlu diketahui, SE ditetapkan tersangka bersama guru ngaji dan istrinya oleh penyidik usai mendalami kasus dugaan terorisme.

Dalam melakukan pengembangan kasus SE, pihak Densus 88 Antiteror Polri menemukan dua orang lainnya yang bergabung dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII).

SE bersama dua tersangka lainnya telah ditahan di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan terorisme.

Ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme itu dijerat dengan Pasal 7 Nomor 1 tahun 2002 Undang-undang Pemberentasan Tindak Pidana Terorisme.

(***)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru