Mendagri Tito: Lahan yang Tak Dimanfaatkan Dapat Diambil Negara dan Didistribusikan kepada Masyarakat
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti masih adanya penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu. Menur
NASIONAL
SERDANG BEDAGAI-Petugas Satuan Narkoba Polres Sergai membekuk tiga tersangka, yang terdiri dari bandar sabu dan dua pengedar sabu.
Adapun penangkapan bandar sabu dan dua pengedar sabu dilakukan petugas di Dusun II Pondok Manggis, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi, adapun identitas bandar narkoba itu yakni Suherman (58) alias Wak Jhone, warga Dusun VI, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah
Wak Jhone adalah pensiunan karyawan perkebunan.
Menurut polisi, Wak Jhone selama ini memberikan sabu miliknya pada Boby Anggara dan tersangka Sukandar untuk diedarkan.
Kedua pengedar sabu ini merupakan buruh harian lepas perusahaan perkebunan sawit.
“Jadi ada tiga orang yang kami amankan dengan peran pemilik narkoba dan pengedar,” kata Juriadi, Minggu (23/10/2022).
Penangkapan terhadap ketiga tersangka kata Juriadi dilakukan pada Kamis (20/10/2022).
Saat itu, kata Juriadi, polisi berhasil meringkus Boby yang melakukan transaksi narkoba di rumahnya yang ada di Desa Sinar Kasih.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 16 plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika diduga jenis sabu seberat 3,46 gram.
“Dari pengakuan Boby dia mengaku kalau diperintahkan oleh Sukandar yang kemudian kita melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. Setelah ditelusuri ternyata pelaku Sukandar mengakui jika dia mendapatkan sabu tersebut dari Suherman dan kemudian kita amankan ketiganya,” kata Juriadi.
Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan satu kendaraan sepeda motor, handphone dan sejumlah uang.
Juriadi menyebutkan, pihaknya pun masih melakukan pengejaran terhadap I yang diduga memberikan sabu kepada Suherman.
“Kalau dari pengakuan Suherman itu sabu dapat dari rekan I yang berdomisili di Percut Seituan namun sampai saat ini kita belum berhasil meringkus pelaku,” kata Juriadi.
Ketiga pelaku pun kemudian dibawa ke Polres Sergai untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, selain nginap di sel Polres Sergai secara bersamaan, ketiganya juga terancam hukuman minimal enam tahun penjara.
“Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan maksimal seumur hidup,” tutup Juriadi.
(LBS)
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti masih adanya penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu. Menur
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saipul Abdi, mengungkapkan adanya dugaan permintaan dari seorang penyidik kejaksaan saat d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh turun langsung ke Kabupaten Aceh Singkil untuk mengasistensi pe
NASIONAL
KARO Dugaan keracunan setelah menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Se
PERISTIWA
HUMBAHAS Polda Sumatera Utara masih mendalami keterlibatan delapan orang yang diamankan terkait penyerangan di Desa Matiti, Kecamatan Do
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Tersangka penganiayaan berinisial RI alias KD (27) yang ditangkap Satreskrim Polres Langkat disebut merupakan adik dari seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Sekitar 20 siswa Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dilaporkan mengundurkan diri setelah bebera
PENDIDIKAN
MEDAN Video yang memperlihatkan sejumlah siswa menyeberangi sungai saat hendak berangkat maupun pulang sekolah viral di media sosial. Ko
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan Erwin Saleh tidak akan kembal
PEMERINTAHAN
BOGOR Institut Amalia Bogor resmi membuka tahun akademik baru melalui kegiatan Kuliah Perdana dan Pembukaan Studi, Senin, 14 September 2
PENDIDIKAN