Gibran Minta Koperasi Desa Merah Putih Tidak Saingi BUMDes dan Warung Warga
ENDE Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak boleh menjadi pesaing bagi
EKONOMI
Jakarta, Bayangkara.Co – Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Djuyamto menyatakan, Terbit terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,” kata Djuyamto membacakan amar putusannya, Rabu (19/10/2022).
” Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar Djuyamto.
Selain itu, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman kepada kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa II Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider kurungan selama 5 bulan kurungan,” ujar Djuyamto.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK Zainal Abidin meminta Terbit dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, Jaksa meminta hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi dengan hukuman 7 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Kemudian, Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada orang kepercayaan Terbit lainnya, Shuhandra dan Isfi Syafitradan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Terbit ditetapkan tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 786 juta.
Jaksa kemudian mendakwa Terbit telah menerima suap dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin sebesar Rp 572 juta.
Suap diberikan karena Muara telah ditetapkan sebagai pemenang tender pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam perkara ini, Muara telah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.fir_0020
ENDE Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak boleh menjadi pesaing bagi
EKONOMI
JAKARTA Dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengemuka. Kali ini, muncul temuan terkait pengadaan
HUKUM DAN KRIMINAL
VANCOUVER Kemenangan besar Kanada atas Qatar dengan skor 60 pada laga Grup B Piala Dunia 2026 berubah menjadi kabar duka setelah gelandan
OLAHRAGA
JAKARTA Rencana pemanfaatan ribuan motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menumpuk di gudang mendapat sorotan baru. Pe
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara melakukan rotasi dan mutasi sejumlah kepala satuan (kasat) di jajaran polres wilayah hukumnya. Pergeseran jabat
NASIONAL
JAKARTA Polisi menangkap dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan dr Tifa, pada Jum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden ke7 Joko Widodo disebut meminta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk ikut mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Sub
POLITIK
JAKARTA Sebanyak 4.263 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan rencana aksi unjuk rasa mahasiswa yang akan berlangsung di sejumlah
PERISTIWA
MEKSIKO Timnas Meksiko menjadi negara pertama yang memastikan langkah ke babak 32 besar setelah mengalahkan Korea Selatan dengan skor 1
OLAHRAGA
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah melakukan kajian menyeluruh sebelum meratifikasi Konvensi Organisasi Perb
EKONOMI