BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diringkus Polisi

BITVonline.com - Sabtu, 15 Oktober 2022 06:46 WIB
25 view
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diringkus Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN | Akibat menyutubuhi anak di bawah umur, Pria berusia 38 tahun berinisial AN warga Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan diringkus Polisi.

Aksi asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban sebut saja Bunga, yang baru berusia (12) warga Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 Wib.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah kakek korban Ngadi (61) diberitahukan kepada temanya bahwa cucunya menjadi korban Asusila oleh Pelaku inisial AN, kakek yang terkejut seketika langsung pulang kerumah, setelah dilihat, rumah Kakek Ngadi sudah ramai. Kakek korbanpun langsung mendatangi Polres Asahan untuk melaporkan aksi bejat pelaku terhadap cucunya.

Baca Juga:

Menerima laporan ini, anggota Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tampa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP, Muhammad Said Husen, S.I.K membenarkan adanya pengungkapan kasus asusila dengan korban anak dibawah umur itu. “Pada hari Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 Wib, telah diterbitkan laporan polisi atas laporan pengaduan atas nama inisial AN, sehubungan adanya diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor kepada korban,” terangnya.

Baca Juga:

Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku AN Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 Wib di Pondok PT. Aren Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.

“Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Asahan Kasat pada kamis (13/10/2022) langsung memerintahkan anggota Satreskrim Polres Asahan untuk mengamankan diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan sesuai Laporan Polisi,” terangnya.

Saat korban bunga dimintai keterangan oleh penyidik, korban mengakui bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku inisial AN sebanyak 3 kali,”ucap Husen.

Saat ini pelaku dalam proses sidik yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Asahan. Sedangkan untuk pelaku diancam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,”tutup Husen.

(DN)

beritaTerkait
Padangsidimpuan Tuan Rumah PESTA TAPANULI 2025, Momentum Perkuat Ekonomi Syariah dan Digital
Heboh! 7 Peserta UTBK di USU Ketahuan Curang Pakai Kamera di Behel dan Kacamata, Langsung Diskualifikasi
Lion Air JT 123 Gagal Mendarat di Soetta karena Cuaca Buruk, Dialihkan ke Kertajati
Syah Afandin Terpilih  Sebagai Ketua DPW PAN Sumut, Tegaskan Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Danjen Kopassus Minta Maaf Soal Foto Prajurit dengan Hercules: "Itu Kejadian Tak Terduga"
Tantang Polisi Berkelahi, Pengedar Sabu di Binjai Akhirnya Disergap!
komentar
beritaTerbaru