
Padangsidimpuan Tuan Rumah PESTA TAPANULI 2025, Momentum Perkuat Ekonomi Syariah dan Digital
PADANG SIDEMPUAN Kota Padangsidimpuan menjadi tuan rumah kegiatan PESTA TAPANULI (Pekan Ekonomi Syariah dan Digital) yang diprakarsai oleh
Seni dan Budaya
ASAHAN | Akibat menyutubuhi anak di bawah umur, Pria berusia 38 tahun berinisial AN warga Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan diringkus Polisi.
Aksi asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban sebut saja Bunga, yang baru berusia (12) warga Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 Wib.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah kakek korban Ngadi (61) diberitahukan kepada temanya bahwa cucunya menjadi korban Asusila oleh Pelaku inisial AN, kakek yang terkejut seketika langsung pulang kerumah, setelah dilihat, rumah Kakek Ngadi sudah ramai. Kakek korbanpun langsung mendatangi Polres Asahan untuk melaporkan aksi bejat pelaku terhadap cucunya.
Baca Juga:
Menerima laporan ini, anggota Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tampa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP, Muhammad Said Husen, S.I.K membenarkan adanya pengungkapan kasus asusila dengan korban anak dibawah umur itu. “Pada hari Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 Wib, telah diterbitkan laporan polisi atas laporan pengaduan atas nama inisial AN, sehubungan adanya diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor kepada korban,” terangnya.
Baca Juga:
Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku AN Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 Wib di Pondok PT. Aren Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
“Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Asahan Kasat pada kamis (13/10/2022) langsung memerintahkan anggota Satreskrim Polres Asahan untuk mengamankan diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan sesuai Laporan Polisi,” terangnya.
Saat korban bunga dimintai keterangan oleh penyidik, korban mengakui bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku inisial AN sebanyak 3 kali,”ucap Husen.
Saat ini pelaku dalam proses sidik yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Asahan. Sedangkan untuk pelaku diancam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,”tutup Husen.
(DN)
PADANG SIDEMPUAN Kota Padangsidimpuan menjadi tuan rumah kegiatan PESTA TAPANULI (Pekan Ekonomi Syariah dan Digital) yang diprakarsai oleh
Seni dan BudayaMEDAN Panitia pelaksana Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBKSNBT) di Universitas Sumatera Utara (USU) meng
PendidikanJAKARTA Penerbangan Lion Air dengan nomor JT 123 rute Lampung menuju Jakarta mengalami pengalihan pendaratan akibat cuaca buruk di wilayah
NasionalMEDAN Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumater
PolitikJAKARTA Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Mayor Jenderal TNI Djon Afriandi, buka suara soal viralnya foto sejumlah prajurit Kopassus yan
InternasionalBINJAI Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial HPS alias Jonggur (39), tersangka pengedar sabu, saat hendak ditangkap oleh personel Sa
Hukum dan KriminalBINJAI Kecelakaan tragis terjadi di Jalan T Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Sabtu (26/4/2024) siang, saat sebuah angku
PeristiwaJAKARTA Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan rasa terkejutnya setelah mengetahui masih banyak ijazah milik warga Jakarta yang ter
PemerintahanJAKARTA Dewan Pers memberikan perhatian besar terhadap penetapan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka dalam kasus ya
Hukum dan KriminalACEH Pelayanan medis di RSIA Keluarga Desa Kutacane, Aceh Tenggara, mendapat sorotan publik setelah sebuah video cekcok antara keluarga pa
Kesehatan