Kemarau Melanda, Polres Tanjab Timur Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga
MUARA SABAK BARAT Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, menyalurkan bantuan sekitar 6.000 liter air bersih kepada warga yan
NASIONAL
MEDAN, Bayangkara.Co – Seorang preman perut buncit anggota Pemuda Pancasila yang aniaya balita dan ancam bunuh orangtua korban sampai detik ini masih berkeliaran dan belum ditangkap polisi.
Padahal, aksi preman perut buncit anggota Pemuda Pancasila ini sudah sangat meresahkan.
Dalam aksinya, preman perut buncit anggota Pemuda Pancasila tidak hanya aniaya balita, tapi juga sempat mengancam orangtua korban menggunakan senjata samurai.
Akibat peristiwa ini, Life Enjoy, orangtua dari balita yang dianiaya ketakutan.
Salah satu media Tribun medan masih berupaya mengonfirmasi ulang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa terkait aksi premanisme ini.
Menurut Life Enjoy, korban sekaligus orangtua balita yang dianiaya anggota Pemuda Pancasila tersebut mengatakan, bahwa preman-preman yang mengancamnya adalah anak buah Minaria Sitorus, yang juga dedengkot OKP.
“Selain memukul anak saya, mereka juga mengancam bunuh saya,” kata Life, Rabu (12/10/2022).
Menurutnya, aksi pengancaman dan penganiayan yang dilakukan anggota Pemuda Pancasila ini terjadi pada Selasa (11/10/2022) kemarin.
Saat itu, Life baru saja selesai membersihkan lahan milik orangtuanya yang ada di Jalan PT Indofarm, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Selepas membersihkan lahan, Life yang kala itu bersama istri dan anaknya didatangi anggota Pemuda Pancasila.
Mereka menyuruh Life angkat kaki dari lahan tersebut.
Namun, Life tidak mau, karena itu adalah lahan yang sudah dikelola orangtuanya sejak tahun 2007 silam.
“Seorang pelaku bernama Boncel lalu mengancam saya. Kemudian temannya mengeluarkan senjata tajam seperti samurai,” kata Life.
Tak gentar dengan ancaman itu, Life berusaha berdialog dengan anggota Pemuda Pancasila tersebut.
Namun para pelaku langsung memukul Life dan istrinya bernama Emni Penti Lamria Malau.
Tidak cuma menganiaya Life dan istrinya, para preman ini juga menganiaya anak Life yang masih berusia satu tahun berinisial FJP.
Akibatnya, sang balita mengalami pendarahan di bagian hidung.
Life dan istrinya pun trauma karena kejadian ini.
Terlebih anggota Pemuda Pancasila itu mengancam akan membunuh Life dan keluarganya.
Karena takut, Life kemudian melapor ke Polsek Patumbak.
Sayangnya, Polsek Patumbak tidak mau menerima laporan korban.
Polsek Patumbak kemudian menyuruh Life dan istrinya melapor ke Polrestabes Medan.
Dalam kasus ini, Life kemudian membuat dua laporan.
Laporan pertama menyangkut penganiayaan, dan laporan kedua menyangkut pengancaman bahwa dirinya akan dibunuh.
Adapun dua laporan itu tertuang dalam bukti lapor STTLP/3157/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/POLDA SUMUT dan STTLP/B/3158/X/2022/SPKT/RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Kedua laporan itu dibuat korban pada Selasa (11/10/2022) kemarin.
“Saya berharap bapak Kapolrestabes Medan bisa menindaklanjuti laporan saya. Karena para pelaku ini masih berkeliaran dan dapat membahayakan diri dan keluarga saya,” harapnya.B.siregar
MUARA SABAK BARAT Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, menyalurkan bantuan sekitar 6.000 liter air bersih kepada warga yan
NASIONAL
JAKARTA Sidang perdana pakar telematika Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat aplikasi yang memungkinkan sekolah memberikan penilaian terhadap Satuan Pelayanan Pe
NASIONAL
JAKARTA Seorang perwira menengah Polri berinisial Kombes F yang bertugas di lingkungan Bareskrim Polri dilaporkan oleh warga negara Mala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap kondisi kliennya setelah mengetahui perbedaan agama turut dicantumkan dalam
ENTERTAINMENT
OlehFirdaus ArifinPERGANTIAN Menteri Keuangan selalu melampaui urusan administratif. Di balik pembacaan sebuah keputusan presiden tersimpan
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq setelah politikus Partai Golkar itu terjaring operasi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 obyek aset berupa tanah dan bangunan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana penc
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tindak pidana asal yang mendasari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) deng
HUKUM DAN KRIMINAL