Harga Emas Antam Naik Tipis, 1 Gram Kini Rp 3,047 Juta
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa (9/3/2
EKONOMI
Yogyakarta, Bayangkara.Co – Aparat kepolisian menangkap RD (43) mantan kepala SMK swasta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan NT (61) mantan bendahara di sekolah itu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Sleman Komisaris Polisi Andhyka Donny Hendrawan saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Jumat, mengatakan kasus dugaan korupsi dana BOS yang berlangsung sejak 2016 hingga 2019 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp299.960.000.
“Tersangka yang dapat kami amankan ada dua, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Sleman dengan insial RD, warga Turi, Sleman, pekerjaan guru, dan NT, karyawan swasta, warga Tempel,” katanya.
Kanit IV Reskrim Polresta Sleman Inspektur Polisi Satu Apfryyadi menambahkan pengungkapan kasus dugaan korupsi itu bermula dari laporan masyarakat pada Januari 2020.
Konferensi press Tersangka kasus Korupsi Dana BosPolisi kemudian melakukan penyelidikan cukup lama hingga September 2021 karena menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.
Dari hasil audit tersebut disimpulkan bahwa akibat pemotongan dana BOS tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp299.960.000.
“Dana yang harusnya diterima atau masuk (di SMK) itu Rp700 juta sekian dari 2016 sampai 2019, kemudian yang dikorupsi Rp299 juta sekian,” ujarnya
Mengenai modus pelaku, Apfryyadi mengungkapkan selama periode 2016 hingga 2019, tersangka RD dan NT selaku bendahara BOS mengambil dana BOS dari bank. Namun, dana BOS yang telah diambil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan di SMK “S”.
“Melainkan dana tersebut disisihkan terlebih dahulu dan sisanya baru disetor ke bendahara sekolah,” ujarnya.
Selanjutnya, dana BOS yang diterima bendahara sekolah masih dipotong lagi dan dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi para pelaku dan tim dana BOS di SMK tersebut yang berjumlah empat orang.
Tersangka RD dan NT juga melakukan manipulasi data untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) pemanfaatan dana BOS ke dinas pendidikan setempat.
“Untuk laporan ke dinas kan mereka wajib bikin LPJ sehingga ada yang menggunakan bukan nota yang sebenarnya,” ujarnya. Wakapolresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi dana BOS saat konferensi pers di Mapolresta Sleman.
Menurut Apfryyadi, kedua pelaku mengaku ingin mendapatkan tambahan uang karena merasa sudah bekerja ekstra.
“Mereka ingin mendapatkan tambahan uang masuk untuk pendapatan mereka karena sudah bekerja keras, kemudian untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini, polisi menyita barang bukti berupa 35 dokumen dan uang sejumlah Rp16.250.000 dari enam orang guru serta tersangka NT sebagai bentuk pengembalian uang dana BOS.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi dana BOS itu, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka RD dan NT dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.
Berikutnya, pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Tersangka NT juga dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp750 juta.fr_0020
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa (9/3/2
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Medan m
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melanjutkan agenda Safari Ramadan Pemko Medan dengan mengunjungi Masjid Muhammad Al Fal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman, mengungkap pesan khusus Presiden Prabowo Subianto kepada DPR terk
HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Reja
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Launching Jembatan Garuda yang dilaksanakan oleh Kepala Staf A
PEMERINTAHAN
TAPSEL Penanganan kasus dugaan pengusiran wartawan di Tapanuli Selatan terus berlanjut ke tahap penyelidikan. Senin (9/3/2026), dua oran
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Pemerintah Kota Binjai bergerak cepat merespons bencana puting beliung yang terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026. Kepala BPBD Kot
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan tidak cukup hanya menyediakan lapangan pekerjaan, tetapi juga perlu memb
NASIONAL
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera Utara.
NASIONAL