BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

SELAMA 6 BULAN KUCING KUCINGAN,TERSANGKA KROUPSI BANK BUMN RP 7,1 M DI TEMANGGUNG DIRINGKUS .

BITVonline.com - Jumat, 07 Oktober 2022 15:21 WIB
15 view
SELAMA 6 BULAN KUCING KUCINGAN,TERSANGKA KROUPSI BANK BUMN RP 7,1 M DI TEMANGGUNG DIRINGKUS .
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TEMANGGUNG– Polres Temanggung menangkap R (48), buronan kasus korupsi salah satu bank BUMN senilai Rp 7,1 miliar. Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jombang, Jawa Timur.

 

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan kasus ini dilaporkan 6 bulan yang lalu. Kemudian, saat kasus dalam penyelidikan tersangka sudah kabur.

Baca Juga:

Ditetapkan sebagai tersangka 6 bulan yang lalu dan setelah menjadi tersangka tidak ada di rumahnya. Kita DPO 6 bulan baru minggu ini dapat kita tangkap di daerah Jawa Timur,” ujar Agus dalam pres rilis di Polres Temanggung, Jumat (7/10/2022).

 

Baca Juga:

Agus menjelaskan kronologinya, tersangka merupakan salah satu karyawan di salah satu bank BUMN. Kemudian, di bank tersebut ada program bagi-bagi hadiah. Di mana program ini dimulai dari 2014 sampai tahun 2019.

 

“Salah satu bank BUMN. Program bagi-bagi hadiah ini dimulai pada tahun 2014 sampai tersangka bekerja di tahun 2019. Kurun waktu 5 tahun itu selalu mengadakan penarikan. Jadi modusnya adalah duplikasi, sudah narik anggaran untuk beli hadiah, kemudian ditarikkan ke unit-unit,” tuturnya..

 

Kurang lebih 5 tahun total kerugian Rp 7,8 miliar, namun sudah dikembalikan sekitar Rp 700 juta. Perhitungan kerugian negara yang diperoleh dari BPKP itu Rp 7,1 miliar,” ujar Agus

 

Agus menegaskan, tersangka ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO selama 6 bulan. “Selama proses penyelidikan tidak pernah hadir,” tegasnya.

Menurutnya, tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 dan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, tersangka R mengakui jika uang hasil korupsi tersebut ada yang sebagian digunakan untuk foya-foya hingga pelesir ke luar nege

“Awalnya menjumpai rekening tidak terpakai, kemudian saya coba untuk bertransaksi bisa dilakukan. Dari 2014 sampai 2019. (kabur) Kalimantan, Jakarta, luar negeri, Singapura, Thailand, Korea,” tuturnya.

(DADANG)

beritaTerkait
Tantang Polisi Berkelahi, Pengedar Sabu di Binjai Akhirnya Disergap!
Kecelakaan Tragis Angkot di Binjai, Siswa SD Meninggal Dunia Terjepit!
Pramono Anung Terkejut Banyak Ijazah Tertahan, Janji Tebus Ijazah Warga Jakarta
Dewan Pers Siap Teliti Berkas Kejagung Terkait Penetapan Direktur JakTV sebagai Tersangka
Viral Video Cek-Cok di RSIA Keluarga Kutacane, Aktivis Soroti Pelayanan Medis yang Tidak Optimal
Kunjungi Binjai, Menteri BP2MI Apresiasi Eks PMI yang Sukses Jalankan UMKM Kue Kacang
komentar
beritaTerbaru