BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Cari Kegiatan biar Tidak Kesepian, Pria di Bogor Tanam Ganja di Rumah.

BITVonline.com - Sabtu, 01 Oktober 2022 07:58 WIB
25 view
Cari Kegiatan biar Tidak Kesepian, Pria di Bogor Tanam Ganja di Rumah.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Bayangkara.co – Dua tersangka berinisial MF (54) dan SH (42) ditangkap karena mengonsumsi dan menanam ganja di pekarangan belakang rumahnya di BogorJawa Barat.

Keduanya berdalih menanam ganja tersebut untuk mencari-cari kegiatan agar tidak kesepian. Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengatakan, kedua pria ini menanam biji ganja dalam polybag.

Kemudian ketika tanaman ganja tumbuh besar, bijinya diambil dan ditanam kembali hingga bertambah banyak.

Baca Juga:

MF awalnya yang menanam ganja tersebut berdasarkan saran dari temannya SH, hingga terjerumus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dia berdalih menanam untuk dikonsumsi sendiri dan untuk mencari-cari kegiatan biar tidak Kespepian.

“Nah, dia ini cari-cari kegiatanlah biar enggak kesepian, sedih. Ternyata semua ide ini muncul karena ajakan dari yang paling muda si SH untuk menanam ganja. SH pekerjaannya buruh,” terang Ilham.

Baca Juga:

Ilham mengatakan, kedua pria ini melakukan penanaman ganja tersebut untuk dikonsumsi tanpa harus membeli ganja kembali.

Kami menangkap tanaman ganja berdasarkan kepemilikan bersama. Dan hasilnya pun sudah pernah dipakai sama mereka,” ujarnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa tujuh pohon ganja berukuran kecil hingga besar. Dari situlah, kedua pria tersebut menemukan ide memelihara tanaman ganja untuk kemudian hasilnya dikonsumsi sendiri.

“MF bercerita kalau dia selama ini mengalami kesedihan. Kemudian dikasih saran oleh SH dengan memberikan ganja untuk ditanam, dikonsumsi, supaya ada kegiatan biar tidak sedih lagi,” kata Ilham saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022).

Kepada polisi, MF mengaku mengonsumsi ganja karena sedih sudah tidak punya keluarga. Istrinya meninggal dunia dan anak-anaknya juga pergi meninggalkan dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.

(V20)

beritaTerkait
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
Babak 8 Besar MSJC Sumut Berkah 2025 Dimulai, Persaingan Kian Sengit Menuju Final
Pendaki Asal Brasil Terjatuh ke Danau Segara Anak, Tim SAR Kerahkan Operasi Pencarian Ekstra Ketat
Polsek Sungai Gelam Bekuk Pencuri Kabel PLN di Muaro Jambi, Barang Bukti 140 Meter Kabel Diamankan
Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Ditembak, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap 6 TKP
Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines SV-5688 Aman dari Ancaman Bom
komentar
beritaTerbaru