Sebut Hasil Autopsi Cukup, Polda Sumut Tolak Ekshumasi Mantan Istri Polisi yang Tewas Tertembak
MEDAN Polda Sumatera Utara menilai ekshumasi makam W (30), mantan istri seorang polisi yang meninggal akibat luka tembak, belum diperlukan.
PERISTIWA
JAKARTA -Dua orang polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, yakni DF dan S, mengajukan banding atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang KKEP sebelumnya menjatuhkan hukuman demosi selama 8 tahun kepada mereka setelah dinyatakan terbukti melanggar etik.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa kedua oknum polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan sidang KKEP. “Mereka ajukan banding,” ujar Trunoyudo dalam keteranganny ,Jumat (3/1).
DF yang diduga merupakan Kompol Dzul Fadlan, mantan Kepala Unit (Kanit) Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, bersama S, yang diduga adalah Iptu Syaharuddin, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terlibat dalam pemerasan terhadap para penonton DWP yang diamankan pada saat acara tersebut.
Sidang etik terhadap keduanya digelar pada Kamis (2/1/2024) kemarin. Trunoyudo menyebutkan bahwa sidang dilakukan secara terpisah dengan Majelis KKEP yang berbeda. Sidang pertama dihadiri oleh Irjen Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi, di mana 8 orang saksi turut diperiksa.
Dalam hasil pemeriksaan, keduanya terbukti memeras penonton DWP yang diamankan oleh pihak kepolisian. “Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan, mereka telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya,” jelas Trunoyudo.
Selain hukuman demosi selama 8 tahun, kedua pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus, yakni selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S. “Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” tambah Trunoyudo.
Sebagai bagian dari hukuman, DF dan S diwajibkan mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Trunoyudo menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan disesuaikan dengan peran dan perbuatan masing-masing pelanggar.
“Dari hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar. Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran,” kata Trunoyudo.
(N/014)
MEDAN Polda Sumatera Utara menilai ekshumasi makam W (30), mantan istri seorang polisi yang meninggal akibat luka tembak, belum diperlukan.
PERISTIWA
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan pada Rabu (23/9/2026) terpantau berada dalam kategori Baik hingga Sedang. Kondisi tersebut berdasarkan p
KESEHATAN
JAKARTA Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), Ketua TP PKK, sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Sumatera Utara (Sum
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut ratarata 20 hingga 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikenai penghentian operasional s
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak naik hingga a
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Rabu (23/9/2026). Rupiah naik 66 poin atau
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 1,56 persen ke level 6.374,91 pada perdagangan Rabu (23/9/2026). Penguatan terja
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai tidak ada istilah terlambat untuk mengajukan koreksi yang berkaitan deng
POLITIK
LUBUKPAKAM Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kontraktor Safruddin Habyby alias Kakek dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Keluarga besar Herlambang Panggabean menggelar aksi damai di depan Kantor Pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanaha
PERISTIWA