
Padangsidimpuan Tuan Rumah PESTA TAPANULI 2025, Momentum Perkuat Ekonomi Syariah dan Digital
PADANG SIDEMPUAN Kota Padangsidimpuan menjadi tuan rumah kegiatan PESTA TAPANULI (Pekan Ekonomi Syariah dan Digital) yang diprakarsai oleh
Seni dan Budaya
Sulawesi Selatan – Oknum ASN Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Adi alias Andi Iswadi Bahar yang menendang motor siswi SMP disanksi pemberhentian sementara sebagai ASN. Sanksi ini diberikan usai Andi Adi ditahan karena menjadi tersangka kasus kekerasan pada anak.
“Kan dia tersangka dan sudah ditahan. Dia (Andi Adi) itu sanksinya diberhentikan sementara dari PNS sampai ada putusan tetap,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sinjai Lukman Mannan kepada detikSulsel, Senin (19/9/2022).
Lukman menyebut, kalau putusan tetapnya sudah dikeluarkan dari pengadilan dan dinyatakan bersalah maka status kepegawaiannya akan dinonaktifkan. Termasuk gajinya juga akan disetop.
Baca Juga:
“Saat ini, dia cuman terima pendapatan 50 persen dari pendapatan terakhirnya. Setelah nanti ada putusan tetap, dan ditetapkan bersalah maka tidak dibayarkan lagi gajinya,” bebernya.
Lukman menambahkan jika vonisnya hanya 1 tahun, maka selama 1 tahun juga yang bersangkutan tidak akan menerima gaji dan tunjangan lainnya. Setelah selesai menjalani masa hukumannya baru akan diproses untuk pengaktifan kembali sebagai ASN.
Baca Juga:
“Kalau dipecat itu jika hukuman di atas 2 tahun, dan berencana. Kalau tidak berencana tidak akan dipecat. Tapi tergantung putusan pengadilan nanti, kalau pun putusannya lebih dari 2 tahun, kasus ini juga bukan berencana karena murni kecelakaan,” tuturnya.
Andi Adi alias Andi Iswadi Bahar yang menendang motor siswi SMP di Sinjai diketahui terancam dibui. Atas perbuatannya, Andi Adi terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Kasatreskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin mengatakan Andi Adi dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga dijerat Pasal 251 KUHP.
“Ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan (penjara),” ungkap Kasatreskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin kepada media Sulsel, Jumat (16/9).
Diketahui dalam Undang-undang Perlindungan Anak, Andi Adi disangkakan melanggar pasal 76C dan pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan serta denda paling banyak Rp 72 juta.(R03)
PADANG SIDEMPUAN Kota Padangsidimpuan menjadi tuan rumah kegiatan PESTA TAPANULI (Pekan Ekonomi Syariah dan Digital) yang diprakarsai oleh
Seni dan BudayaMEDAN Panitia pelaksana Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBKSNBT) di Universitas Sumatera Utara (USU) meng
PendidikanJAKARTA Penerbangan Lion Air dengan nomor JT 123 rute Lampung menuju Jakarta mengalami pengalihan pendaratan akibat cuaca buruk di wilayah
NasionalMEDAN Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumater
PolitikJAKARTA Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Mayor Jenderal TNI Djon Afriandi, buka suara soal viralnya foto sejumlah prajurit Kopassus yan
InternasionalBINJAI Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial HPS alias Jonggur (39), tersangka pengedar sabu, saat hendak ditangkap oleh personel Sa
Hukum dan KriminalBINJAI Kecelakaan tragis terjadi di Jalan T Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Sabtu (26/4/2024) siang, saat sebuah angku
PeristiwaJAKARTA Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan rasa terkejutnya setelah mengetahui masih banyak ijazah milik warga Jakarta yang ter
PemerintahanJAKARTA Dewan Pers memberikan perhatian besar terhadap penetapan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka dalam kasus ya
Hukum dan KriminalACEH Pelayanan medis di RSIA Keluarga Desa Kutacane, Aceh Tenggara, mendapat sorotan publik setelah sebuah video cekcok antara keluarga pa
Kesehatan