
Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum
MEDAN Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang viral karena mema
Hukum dan Kriminal
Sulawesi Selatan – Oknum ASN Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Adi alias Andi Iswadi Bahar yang menendang motor siswi SMP disanksi pemberhentian sementara sebagai ASN. Sanksi ini diberikan usai Andi Adi ditahan karena menjadi tersangka kasus kekerasan pada anak.
“Kan dia tersangka dan sudah ditahan. Dia (Andi Adi) itu sanksinya diberhentikan sementara dari PNS sampai ada putusan tetap,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sinjai Lukman Mannan kepada detikSulsel, Senin (19/9/2022).
Lukman menyebut, kalau putusan tetapnya sudah dikeluarkan dari pengadilan dan dinyatakan bersalah maka status kepegawaiannya akan dinonaktifkan. Termasuk gajinya juga akan disetop.
Baca Juga:
“Saat ini, dia cuman terima pendapatan 50 persen dari pendapatan terakhirnya. Setelah nanti ada putusan tetap, dan ditetapkan bersalah maka tidak dibayarkan lagi gajinya,” bebernya.
Lukman menambahkan jika vonisnya hanya 1 tahun, maka selama 1 tahun juga yang bersangkutan tidak akan menerima gaji dan tunjangan lainnya. Setelah selesai menjalani masa hukumannya baru akan diproses untuk pengaktifan kembali sebagai ASN.
Baca Juga:
“Kalau dipecat itu jika hukuman di atas 2 tahun, dan berencana. Kalau tidak berencana tidak akan dipecat. Tapi tergantung putusan pengadilan nanti, kalau pun putusannya lebih dari 2 tahun, kasus ini juga bukan berencana karena murni kecelakaan,” tuturnya.
Andi Adi alias Andi Iswadi Bahar yang menendang motor siswi SMP di Sinjai diketahui terancam dibui. Atas perbuatannya, Andi Adi terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Kasatreskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin mengatakan Andi Adi dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga dijerat Pasal 251 KUHP.
“Ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan (penjara),” ungkap Kasatreskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin kepada media Sulsel, Jumat (16/9).
Diketahui dalam Undang-undang Perlindungan Anak, Andi Adi disangkakan melanggar pasal 76C dan pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan serta denda paling banyak Rp 72 juta.(R03)
MEDAN Anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang viral karena mema
Hukum dan KriminalBINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya mendukung p
KesehatanDELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mengapresiasi kebersamaan dan kekompakan yang ditunjukkan kel
KomunitasMEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kegiatan Penerangan Hukum yang digelar ol
Hukum dan KriminalLOMBOK TIMUR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) memeriksa seorang pemandu wisata berinisial AM, yang menda
Hukum dan KriminalJAKARTA Drama perceraian pasangan publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama
EntertainmentWONOSOBO Mantan peserta ajang kompetisi memasak MasterChef Indonesia, Setiyono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Hukum dan KriminalTEHERAN Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, mengeluarkan pernyataan keras terkait ketegangan yang terus memanas dengan Ameri
InternasionalJAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusa
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anakanak yang bersedia hadir ke sekolah selama masa liburan tetap akan mendapatkan j
Nasional