BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Oknum Asn Arogan Telah di Berhentikan Sementara

BITVonline.com - Selasa, 20 September 2022 06:28 WIB
34 view
Oknum Asn Arogan Telah di Berhentikan Sementara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sulawesi Selatan – Oknum ASN Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Adi alias Andi Iswadi Bahar yang menendang motor siswi SMP disanksi pemberhentian sementara sebagai ASN. Sanksi ini diberikan usai Andi Adi ditahan karena menjadi tersangka kasus kekerasan pada anak.

“Kan dia tersangka dan sudah ditahan. Dia (Andi Adi) itu sanksinya diberhentikan sementara dari PNS sampai ada putusan tetap,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sinjai Lukman Mannan kepada detikSulsel, Senin (19/9/2022).

Lukman menyebut, kalau putusan tetapnya sudah dikeluarkan dari pengadilan dan dinyatakan bersalah maka status kepegawaiannya akan dinonaktifkan. Termasuk gajinya juga akan disetop.

Baca Juga:

“Saat ini, dia cuman terima pendapatan 50 persen dari pendapatan terakhirnya. Setelah nanti ada putusan tetap, dan ditetapkan bersalah maka tidak dibayarkan lagi gajinya,” bebernya.

Lukman menambahkan jika vonisnya hanya 1 tahun, maka selama 1 tahun juga yang bersangkutan tidak akan menerima gaji dan tunjangan lainnya. Setelah selesai menjalani masa hukumannya baru akan diproses untuk pengaktifan kembali sebagai ASN.

Baca Juga:

 

“Kalau dipecat itu jika hukuman di atas 2 tahun, dan berencana. Kalau tidak berencana tidak akan dipecat. Tapi tergantung putusan pengadilan nanti, kalau pun putusannya lebih dari 2 tahun, kasus ini juga bukan berencana karena murni kecelakaan,” tuturnya.

 

Andi Adi alias Andi Iswadi Bahar yang menendang motor siswi SMP di Sinjai diketahui terancam dibui. Atas perbuatannya, Andi Adi terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Kasatreskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin mengatakan Andi Adi dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga dijerat Pasal 251 KUHP.

“Ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan (penjara),” ungkap Kasatreskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin kepada media Sulsel, Jumat (16/9).

Diketahui dalam Undang-undang Perlindungan Anak, Andi Adi disangkakan melanggar pasal 76C dan pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan serta denda paling banyak Rp 72 juta.(R03)

beritaTerkait
Padangsidimpuan Tuan Rumah PESTA TAPANULI 2025, Momentum Perkuat Ekonomi Syariah dan Digital
Heboh! 7 Peserta UTBK di USU Ketahuan Curang Pakai Kamera di Behel dan Kacamata, Langsung Diskualifikasi
Lion Air JT 123 Gagal Mendarat di Soetta karena Cuaca Buruk, Dialihkan ke Kertajati
Syah Afandin Terpilih  Sebagai Ketua DPW PAN Sumut, Tegaskan Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Danjen Kopassus Minta Maaf Soal Foto Prajurit dengan Hercules: "Itu Kejadian Tak Terduga"
Tantang Polisi Berkelahi, Pengedar Sabu di Binjai Akhirnya Disergap!
komentar
beritaTerbaru