100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
Serdang Bedagai – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud memimpin Konferensi pers di halaman Mapolres Sergai, Senin (19/9/22), terkait penangkapan residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melakukan penembakan terhadap salah satu personil Polsek Perbaungan saat melakukan penggrebekan pada Kamis malam ( 15/9/22) sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud menerangkan, bahwa pelaku ditangkap pada Jumat, (16/9/22). kemarin. Oleh karena itu kasus tersebut tidak langsung dirilis pada hari Sabtunya, karena masih dalam pengembangan
Ada satu tersangka lagi yang mau kita amankan terkait kepemilikan senjata. Dan baru bisa kita amankan pada Minggu (18/9/22) dan baru hari ini bisa kami rilis,” ungkap AKBP Dr Ali Machfud.
Menurut Kapolres, dalam melakukan pengembangan, petugas Polsek Perbaungan berhasil menangkap tersangka Ricky Julianda alias Bojong (36) di dusun III Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, ” Jadi dialah yang memiliki senjata api itu yang dipinjamkan kepada Ade Evin Pratama (37), tersangka penembak personil Polsek Perbaungan.
” Senjata api rakitan ini peluruhnya ada 3, untuk Jenisnya laras panjang bukan senjata pendek ini.
1 diletuskan mengenai Helm personil, namun percikan mesiu mengenai mata kiri petugas. Sementara 1 proyektil peluru ini masih ada bersarang didalam senjata. Dan 1 peluru tajam lainnya bersama senjata api rakitan dapat kami sita sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres Sergai.
Menurut Kapolres terkait asal senjata rakitan tersebut, tersangka mengaku senjata ini didapatkan dari orang yang katanya sudah meninggal,” ujar Kapolres.
Sebelumnya sambung AKBP Dr Ali Machfud, berdasarkan interogasi yang dilakukan Petugas, tersangka Ade Pratama baru tiga bulan menggunakan senjata api itu.
Sedangkan untuk catatan kriminal nya yang sudah dijalani sebanyak 5 kasus, mulai kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2003, dan menjalani hukuman kurungan selama 45 hari.
kemudian pencurian dengan kekerasan dilakukan tersangka tahun 2006,dan menjalani hukuman selama 2 bulan 21 hari kurungan. Selanjutnya kasus penggelapan sepeda motor tahun 2010, dan menjalani hukuman selama 18 penjara. Pada tahun 2014,
Namun kata Kapolres, tersangka kembali melakukan penggelapan sepeda motor dan menjalani kurungan penjara selama 2 tahun 3 bulan, kemudian pada tahun 2017 kembali lagi melakukan pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Sementara ini lanjut Kapolres, kasus ada 3 laporan kejahatan penggelapan yang belum di jalani tersangka Ade Epin dan masih dalam proses sesuai laporan masyarakat yaitu,
(1) Laporan polisi nomor: LP/36/II/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan tanggal 12 Pebuari 2021,tentang penggelapan sepeda motor jenis Yamaha N-Max
(2). Laporan polisi nomor: LP/B/160/VII/2022/SPKT/ Sek Perbaungan/ Res Sergai/Polda Sumut, tanggal 23 Juli 2022 tentang penggelapan sepeda motor Honda CBR.
(3) Laporan Polisi nomor: LP/A/211/IX/ 2022/ SPKT/Sek Perbaungan/Res Sergai/Polda Sumut tanggal 16 September 2022, tentang secara tanpa hak menguasai, mempergunakan Amunisi dan Senjata Rakitan.
“Modus pelaku dengan meminjam kendaraan bermotor milik kawannya dengan minta diantar, kemudian kawannya ditinggal di satu tempat terus motor dibawa kabur,” pungkas Kapolres Sergai.
“Untuk kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya (Lbs)
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL