Dari total 56 orang yang diamankan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RH alias R dan RE alias E, yang berperan sebagai penyewa kamar apartemen, serta BP alias D, yang bertindak sebagai perekrut peserta pesta.
"Saudara BP alias D ini adalah yang merekrut peserta. Jadi D menghubungi satu per satu peserta untuk diajak ikut dalam event ini," jelas Ade Ary.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, obat anti-HIV, serta sabun mandi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 1 hingga Rp 7,5 miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 36 UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, serta Pasal 296 KUHP terkait tindakan memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.