JAKARTA -Tim Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (1/2) malam di salah satu kamar apartemen tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, sebanyak 56 pria diamankan.
"Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Dari total 56 orang yang diamankan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RH alias R dan RE alias E, yang berperan sebagai penyewa kamar apartemen, serta BP alias D, yang bertindak sebagai perekrut peserta pesta.
"Saudara BP alias D ini adalah yang merekrut peserta. Jadi D menghubungi satu per satu peserta untuk diajak ikut dalam event ini," jelas Ade Ary.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, obat anti-HIV, serta sabun mandi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 1 hingga Rp 7,5 miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 36 UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, serta Pasal 296 KUHP terkait tindakan memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.