Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menyebutkan perbuatan melawan hukum, dan Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah yang diduga diperoleh secara tidak sah. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang terdaftar pada 7 Januari 2025.
Terkait tuduhan pemerasan, Bintoro membantah semua tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan pemerasan itu tidak berdasar dan menganggap tudingan tersebut muncul setelah kasus yang melibatkan Arif dan Bayu berlanjut dan memasuki proses sidang di pengadilan.
Baca Juga: