Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain alat kontrasepsi, obat anti-HIV, dan sabun. Penyidik saat ini masih mendalami lebih lanjut tentang aktivitas yang berlangsung dalam pesta tersebut, termasuk durasi kegiatan, lokasi, serta frekuensi acara serupa yang sudah dilakukan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Sebagai informasi tambahan, beberapa waktu lalu beredar video viral yang menunjukkan penggerebekan terkait dugaan pesta LGBT di sebuah bar di ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.