BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Tiga Fakta Pesta Gay di Hotel Jakarta Selatan: Tersangka Diamankan, Barang Bukti Disita

Redaksi - Senin, 03 Februari 2025 22:53 WIB
395 view
Tiga Fakta Pesta Gay di Hotel Jakarta Selatan: Tersangka Diamankan, Barang Bukti Disita
Polda Metro Jaya mengungkapkan tiga fakta penting terkait pesta gay yang digelar di sebuah hotel di kawasan Rasuna Said
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JakartaPolda Metro Jaya mengungkapkan tiga fakta penting terkait pesta gay yang digelar di sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025) malam. Puluhan orang diamankan dari sebuah kamar hotel di Setiabudi, dengan tiga di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang terlibat dalam peristiwa ini berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. "Saudara RH dan RE ini membiayai penyewaan kamar hotel, sementara saudara BP merekrut peserta untuk ikut dalam pesta seks gay," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Baca Juga:

Menurut Ade, BP menghubungi peserta satu per satu dan mengajak mereka untuk bergabung dalam pesta tersebut. Sebanyak 20 peserta awal diundang dan diminta untuk membawa rekan lainnya yang tertarik. "Peserta tidak dipungut biaya untuk ikut pesta ini," tambah Ade.

Setelah semua peserta berkumpul di kamar hotel nomor 2617, BP menutup pintu dan pesta dimulai dengan kondisi lampu dimatikan. Peserta diminta mengenakan stiker glow in the dark sebagai identitas: yang berperan sebagai laki-laki tanpa stiker, sementara yang berperan sebagai perempuan mengenakan stiker di bahu.

Baca Juga:

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain alat kontrasepsi, obat anti-HIV, dan sabun. Penyidik saat ini masih mendalami lebih lanjut tentang aktivitas yang berlangsung dalam pesta tersebut, termasuk durasi kegiatan, lokasi, serta frekuensi acara serupa yang sudah dilakukan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Sebagai informasi tambahan, beberapa waktu lalu beredar video viral yang menunjukkan penggerebekan terkait dugaan pesta LGBT di sebuah bar di ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.


Dalam video tersebut, warga tampak meneriaki pengunjung yang keluar dari bar tersebut. Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono, membenarkan adanya penggerebekan tersebut dan mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut dugaan kegiatan LGBT di bar tersebut. Bar tersebut telah ditutup permanen sejak 1 Januari 2025.

(TN/CHRISTIE)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Polri Dirikan Dapur Lapangan untuk Korban Kebakaran Kapuk Muara
Ratusan Pensiunan ASN Jadi Korban Scamming Jaringan Kamboja, Kerugian Capai Rp 304 Juta
Jelang Kualifikasi Piala Dunia Indonesia vs China, Polda Metro Jaya Kerahkan 3.270 Personel di GBK
Polisi Bantah Isu Pemblokiran STNK Akibat Tilang ETLE Tak Dibayar
Berkas Perkara Nikita Mirzani dan Asisten Dinyatakan Lengkap, Sidang Perdana Masih Menunggu
Pelaku Pemb*nuhan Koh Alex di Bekasi Ditangkap Polda Metro Jaya
komentar
beritaTerbaru