BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Agnez Mo Kalah Gugatan Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 16:10 WIB
Agnez Mo Kalah Gugatan Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar
Agnez Mo
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jakarta – Penyanyi ternama Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar setelah dinyatakan kalah dalam gugatan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta karena menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin penciptanya, Ari Bias.

"Intinya adalah menyatakan tergugat [Agnez Mo] telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat [Ari Bias] selaku pencipta," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, saat memberikan keterangan pada Selasa (30/1). Dalam putusan pengadilan, Agnez Mo dinyatakan telah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga konser yang digelarnya, yakni:

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Ikang Fawzi Bebaskan Siapa Saja Nyanyikan Lagunya: "Aku Gak Punya Hak Buat Malak"
LMKN Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Bukan Pelanggaran Hak Cipta
Kisruh Royalti Musik di Mi Gacoan Bali Berakhir Damai, Bayar Rp 2,2 Miliar ke SELMI
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar Gratis di Kafe dan Restoran
Piyu Padi Minta Kafe Tak Takut Putar Lagu, Royalti Musik Sudah Diatur UU Hak Cipta
Menkumham Tegaskan: Royalti Musik Bukan Pajak Negara, Tapi Hak Pencipta Lagu
komentar
beritaTerbaru