Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kasus ini bermula dari jeratan hukum terhadap Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Pengacara Lisa Rachmat, yang ditugaskan oleh keluarga Ronald Tannur, berusaha untuk membebaskan kliennya dengan melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap yang mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,6 miliar agar Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas.
Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam perkara pidana yang melibatkan Ronald Tannur. Akibatnya, Ronald Tannur berhasil mendapatkan vonis bebas. Namun, setelah terungkap bahwa vonis bebas tersebut diberikan melalui suap, jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi tersebut, dan Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara.