BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Fakta di Balik Klaim Bandar Narkoba yang Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 19:25 WIB
Fakta di Balik Klaim Bandar Narkoba yang Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi
seorang terdakwa kasus narkotika yang mengaku menyetor uang Rp 160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres Labuhanbatu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Endar Muda Siregar, yang dikenal dengan nama alias Endar, bukanlah sosok yang baru di dunia hukum. Berdasarkan laporan polisi, Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, dan beberapa ponsel.

Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya yang melibatkan beberapa tersangka lainnya, termasuk Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Setelah melalui penyelidikan mendalam, polisi menetapkan Endar sebagai bandar narkoba utama dan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024 pada 15 Januari 2025.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibongkar Polda Sumut, Warga Medan Rugi Rp706 Juta
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Pemborong Asal Langkat: Delapan Tersangka Diamankan, Otak Pelaku Masih Buron
BIM Tanjungbalai Demo di Mapolda Sumut, Desak Penuntasan Kasus Ekstasi di Tresya Hotel
AMSU Desak Polda dan Pemprov Sumut Tindak Tegas Barak Narkoba dan Judi
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Besar Narkotika di Asahan, Sita Puluhan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi
Lima Pemuda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 46 Kg Ganja
komentar
beritaTerbaru