BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 20:11 WIB
161 view
KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Jubir KPK Tessa Mahardhika
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan kesiapan untuk hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang praperadilan ini dijadwalkan digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang ini akan menguji keabsahan penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait dengan kasus eks politisi PDIP, Harun Masiku.Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa Biro Hukum KPK telah mempersiapkan diri untuk menghadiri sidang tersebut.

Baca Juga:

"Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insya Allah akan hadir di sidang praperadilan saudara HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Tessa, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/2/2025).

Tessa menambahkan, penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan dengan prosedur yang sah dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. KPK berharap agar sidang praperadilan ini berjalan secara objektif dan majelis hakim dapat memutuskan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga:

Pihak Hasto Kristiyanto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan untuk mencabut status tersangka yang ditetapkan oleh KPK pada 24 Desember 2024. Kasus ini berfokus pada dugaan suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR serta upaya perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan keyakinannya bahwa pihak KPK akan hadir dalam sidang besok. Ia berharap proses persidangan dapat berjalan cepat dan sesuai dengan prinsip fast trial, yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

(TN/CHRISTIE)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Sidang Hasto Kristiyanto: Mantan Hakim MK Sebut SOP Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lima Laporan Masuk Sejak 2024
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Pakai Duit Suap Kasasi Ronald Tannur untuk Produksi Film 'Sang Pengadil'?!
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi Rp915 Miliar
komentar
beritaTerbaru