BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Pria di Makassar Ditangkap Usai Diduga Paksa Kekasihnya Gugurkan Kandungan dengan Obat Aborsi

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2025 19:51 WIB
177 view
Pria di Makassar Ditangkap Usai Diduga Paksa Kekasihnya Gugurkan Kandungan dengan Obat Aborsi
Ilustrasi Penangkapan Pelaku Kejahatan.Seorang pria berinisial AI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga memaksa kekasihnya, NA (21), untuk menggugurkan kandungannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MAKASSAR - Seorang pria berinisial AI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga memaksa kekasihnya, NA (21), untuk menggugurkan kandungannya. Kasus ini terungkap setelah NA mengalami sakit perut hebat dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Minggu (2/2/2025). Saat itu, kandungan NA yang berusia lima bulan mengalami keguguran.

Janin yang diduga berjenis kelamin perempuan dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyelidikan, NA diduga menggunakan obat penggugur kandungan yang dibeli secara daring dengan bantuan kekasihnya, AI.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut dari rumah sakit. "NA mengonsumsi obat yang dibelinya lewat internet secara diam-diam di kamar kosnya di Kecamatan Tamalate, Makassar. Setelah mengalami sakit hebat, dia akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh teman-temannya," ujar Devi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AI memberi uang sebesar Rp 1 juta kepada NA untuk membeli obat aborsi yang ditemukan melalui pencarian di internet. "Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AI memberikan uang Rp 1 juta kepada NA untuk membeli obat aborsi," kata Devi.

Baca Juga:

Saat ini, AI telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara NA masih menjalani perawatan medis karena kondisinya yang masih lemah. Pasangan ini dikenakan Pasal 427 dan 428 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(KM/CHRISTIE)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru