BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Kades dan Sekdes di Indragiri Hulu Ditangkap, Jual 150 Hektare Hutan untuk Rp 1,8 Miliar

Redaksi - Sabtu, 08 Februari 2025 08:04 WIB
Kades dan Sekdes di Indragiri Hulu Ditangkap, Jual 150 Hektare Hutan untuk Rp 1,8 Miliar
Lokasi perambahan kawasan hutan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RIAU -Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap setelah terbukti menjual kawasan hutan seluas 150 hektare yang masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kedua pejabat desa tersebut, Zulkarnaen (Kades) dan Waryono (Sekdes), bersama tiga pelaku lainnya, Junaidi, Nuriman, dan Usman, kini ditetapkan sebagai tersangka dengan total transaksi mencapai Rp 1,8 miliar.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah petugas gabungan yang terdiri dari KPH Indragiri, Dinas LHK Riau, dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh melakukan patroli di Desa Siambul. Saat patroli dilakukan pada Maret 2024, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan, berupa penggunaan alat berat untuk pembuatan jalan yang rencananya akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengonfirmasi penangkapan lima orang tersangka dalam kasus ini. "Benar, ada lima orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengerjaan kawasan hutan di Siambul," ujar Fahrian pada Kamis (6/2/2025).

Fahrian menjelaskan bahwa para tersangka telah melakukan transaksi jual beli lahan yang tidak sah. Zulkarnaen dan Waryono menerbitkan surat-surat tanah palsu (sporadik) untuk memfasilitasi penjualan kawasan hutan tersebut. Junaidi, Nuriman, dan Usman kemudian membeli lahan tersebut dengan harga Rp 1,8 miliar, yaitu Rp 12,5 juta per hektar.

Waryono sempat melarikan diri ke Pulau Jawa setelah menerima pembayaran sebesar Rp 600 juta dari salah satu pembeli, Nuriman. Namun, dia berhasil ditangkap setelah kembali ke Riau pada Januari 2025.

Zulkarnaen, yang menerima uang sebesar Rp 1,05 miliar, juga terlibat dalam pembuatan surat perintah kerja yang digunakan untuk membuka jalan di lokasi hutan tersebut. Tindakan para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Nomor 16 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat desa yang seharusnya melindungi dan menjaga sumber daya alam. Polisi kini akan terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam bisnis ilegal jual beli kawasan hutan ini.

(dc/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru