Mantan pejabat MA Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA -Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjalani sidang perdana pada Senin (10/2/2025) dalam kasus suap terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Zarof didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp 915 miliar selama periode 10 tahun menjabat sebagai makelar kasus di MA.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa uang ratusan miliar rupiah tersebut diterima Zarof sebagai gratifikasi selama ia menjadi pejabat di MA. Jaksa menjelaskan, selain uang tunai, Zarof juga menerima emas logam mulia sebanyak 51 kilogram selama periode 2012 hingga 2022. Gratifikasi ini diterima Zarof saat membantu pengurusan perkara di berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, serta peninjauan kembali.
Selama masa jabatannya, Zarof menjabat beberapa posisi strategis di MA, antara lain sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, hingga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Dalam perannya tersebut, jaksa menyebut Zarof memiliki akses luas kepada para pejabat dan hakim agung di lingkungan MA, yang memungkinkan ia untuk terlibat dalam proses pengurusan perkara di MA.
Kasus ini juga mencuat setelah Zarof ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait suap yang diterimanya untuk membantu membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Penggeledahan di kediaman Zarof Ricar pun mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar rupiah.
Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.