Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjalani sidang perdana pada Senin (10/2/2025) dalam kasus suap terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Zarof didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp 915 miliar selama periode 10 tahun menjabat sebagai makelar kasus di MA.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa uang ratusan miliar rupiah tersebut diterima Zarof sebagai gratifikasi selama ia menjadi pejabat di MA. Jaksa menjelaskan, selain uang tunai, Zarof juga menerima emas logam mulia sebanyak 51 kilogram selama periode 2012 hingga 2022. Gratifikasi ini diterima Zarof saat membantu pengurusan perkara di berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, serta peninjauan kembali.
Selama masa jabatannya, Zarof menjabat beberapa posisi strategis di MA, antara lain sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, hingga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Dalam perannya tersebut, jaksa menyebut Zarof memiliki akses luas kepada para pejabat dan hakim agung di lingkungan MA, yang memungkinkan ia untuk terlibat dalam proses pengurusan perkara di MA.
Kasus ini juga mencuat setelah Zarof ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait suap yang diterimanya untuk membantu membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Penggeledahan di kediaman Zarof Ricar pun mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar rupiah.
Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dc/n14)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN