BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Misteri Pembunuhan Jombang Terungkap: Tiga Pemuda Terlibat Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 17:54 WIB
698 view
Misteri Pembunuhan Jombang Terungkap: Tiga Pemuda Terlibat Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan
Korban Pembunuhan, PRA
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA TIMUR -Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita muda berinisial PRA (18), yang jasadnya ditemukan di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/2/2025). PRA merupakan warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dalam perkembangan terbaru, tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendara, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AP (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang; AT (18); dan LI (32), keduanya berasal dari Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kronologi Kejadian: Dari Pertemuan Hingga Pembunuhan

Baca Juga:

Kasus ini berawal pada Senin (10/2/2025), ketika AP, pacar PRA, mengajak korban untuk bertemu. Mereka yang baru berkenalan, memutuskan untuk bertemu di Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, sebelum akhirnya AP mengajak PRA menuju rumah AT di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Di sana, PRA ditinggalkan sementara oleh AP dan AT yang pergi membeli minuman keras.

Baca Juga:

Setelah kembali, ketiganya sempat minum-minuman bersama dengan LI yang sudah menunggu di rumah AT. Usai pesta minuman keras, mereka membawa PRA ke sebuah sawah di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Di sinilah aksi keji ketiga pelaku dimulai.

AP, AT, dan LI merudapaksa PRA secara bergilir. Sebelum tindakan tersebut, korban sempat dipukuli di bagian perut agar tidak bisa melawan. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan adanya pendarahan di dalam perut korban, yang menjadi bukti kekerasan tersebut. Setelah kejadian itu, karena kondisi korban yang sudah tidak berdaya, AP dan LI membawa PRA menuju sungai di Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dan membuang tubuh korban ke sungai tersebut.

Pengakuan Pelaku dan Motif Pembunuhan

Ketiganya mengaku membuang tubuh PRA ke sungai untuk menghilangkan jejak. Pada saat dibuang, korban masih hidup meskipun dalam kondisi lemah, dan akhirnya meninggal karena tenggelam. Sebagai upaya untuk menutupi kejahatan mereka, pelaku juga merampas sepeda motor Honda Vario dan handphone milik korban. Motor tersebut dijual dengan harga Rp 2.200.000, dan sebagian uangnya, yakni Rp 800.000, telah digunakan oleh ketiga pelaku.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 atau 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Pihak kepolisian berjanji akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.

(tb/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru