BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Korupsi APD Covid-19, Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 23:26 WIB
241 view
Korupsi APD Covid-19, Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) Aris Yudhariansyah dituntut 9 tahun penjara. Jaksa meyakini Aris Yudhariansyah melakukan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020.

Pada amar tuntutannya, Aris telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Jaksa Erick, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:

Tak hanya penjara, pria yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan APD Covid-19 ini, juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga:
Editor
: Tim Redaksi
Tags
beritaTerkait
PN Medan Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Dinas Kesehatan Sumut Laporkan RSU Mitra Sejati ke MKDKI Terkait Dugaan Malapraktik
Dinas Kesehatan Sumut Laporkan RSU Mitra Sejati ke MKDKI Terkait Dugaan Malapraktik
komentar
beritaTerbaru