Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Polisi telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar oleh Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Vadel Badjideh sebelumnya dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan putri Nikita, Laura Meizani, sebagai korban. Kompol Nurma Dewi, Plh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa Vadel dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang persetubuhan anak di bawah umur.
"Ancaman hukuman terhadap Vadel Badjideh adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Kompol Nurma Dewi dalam konferensi pers.
Vadel Badjideh telah menjalani pemeriksaan dan memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Menurut Nurma, Vadel dalam kondisi sehat saat memberikan keterangan dan menjawab 53 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dengan jelas.
Kasus ini bermula pada 12 September 2024, ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, mengungkapkan bahwa kliennya ditahan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, publik terus menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus yang sangat mengemparkan ini.
(kp/n14)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN