Batangtoru Kritis: Pemerintah Diminta Normalisasi Sungai dan Stabilkan Jembatan Trikora
TAPANULI SELATAN Kondisi Hutan Batangtoru kini kritis. Aktivitas ekstraktif, termasuk pertambangan emas, PLTA, dan perkebunan sawit, dit
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap Hasto kemungkinan besar akan dilakukan pada pekan depan.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kemungkinan besar pekan depan," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Tessa berharap Hasto dapat memenuhi panggilan KPK. Menurutnya, pihak Hasto melalui kuasa hukumnya telah menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Praperadilan Hasto Ditolak
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hakim tunggal Djuyamto dalam putusannya menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut kabur atau tidak jelas.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Djuyamto saat membacakan putusan dalam sidang pada Kamis (13/2).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Hasto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Ia juga diduga merintangi penyidikan dalam kasus tersebut. Dalam permohonannya, Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Kasus Harun Masiku dan Penetapan Hasto sebagai Tersangka
Kasus ini bermula dari dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk meloloskannya sebagai anggota DPR. Namun, sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri dan belum berhasil ditemukan oleh pihak berwenang.
Pada akhir 2024, KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat dalam merintangi penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku.
Dengan penolakan praperadilan oleh PN Jakarta Selatan, KPK kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan penyidikan terhadap Hasto.
(dc/a)
TAPANULI SELATAN Kondisi Hutan Batangtoru kini kritis. Aktivitas ekstraktif, termasuk pertambangan emas, PLTA, dan perkebunan sawit, dit
PEMERINTAHAN
SUMUT PT Hutama Marga Waskita (Hamawas), selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ruas Kuala Tanjung Tebing Tinggi Parapat (Kutepat),
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi meluncurkan layanan Wifi gratis secara serentak di delapan kota di Sumut,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara pemakaman Wakil Presiden ke6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, di Taman Makam Pahlaw
NASIONAL
JAKARTA Pemakaman Wakil Presiden ke6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, digelar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin (
NASIONAL
MEDAN Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan beberapa oknum petugas Dinas Perh
HUKUM DAN KRIMINAL
GIANYAR Polres Gianyar menggelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Perwira Pengabdian sekaligus Pelepasan Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP
NASIONAL
BINJAI Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika meluncurkan layanan Internet Gratis Ruang Publik seca
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menghadiri secara langsung Pesta Parerean/Tugu Tambak Pomparan Op Bima Sinaga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil yang diajukan 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 UndangUndang Nomor 1
HUKUM DAN KRIMINAL