BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Kronologi Kejadian Pria Tembak Kucing di Bandung, Video Menyebar di Instagram

Komunitas Pecinta Kucing Melapor dan Minta Pelaku Meminta Maaf
Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 20:50 WIB
Kronologi Kejadian Pria Tembak Kucing di Bandung, Video Menyebar di Instagram
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG -Sebuah video yang menunjukkan seorang pria menembak seekor kucing liar hingga mati menjadi viral di media sosial. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @rumahsinggahclow dan menunjukkan seorang pria yang diketahui berinisial SK, memegang kucing dengan tangan kiri, lalu menembaknya menggunakan airsoft gun. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam, 8 Februari 2025, di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia, membenarkan bahwa peristiwa tersebut memang terjadi di wilayah Cibiru dan pihak kepolisian telah mengamankan pelaku. SK kini telah diamankan oleh aparat setelah sebelumnya viral video aksinya yang menghebohkan masyarakat.

Peristiwa bermula saat SK tengah makan di rumah saudaranya sekitar pukul 21.00 WIB. Seperti yang disampaikan oleh Kompol Kurnia, seekor kucing datang mendekat dan saat SK mencoba mengusirnya, kucing tersebut malah mencakar tangannya. Merasa emosi, SK kemudian membawa kucing itu ke pekarangan rumah dan menembaknya dengan airsoft gun hingga mati. "Kucing tersebut ditembak dengan menggunakan airsoft gun hingga mati," ujar Kurnia kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Rekaman Aksi Kejam Menjadi Viral

Usai menembak kucing tersebut, SK diduga membawa bangkai hewan tersebut ke tempat kerjanya di kawasan Cinambo dan membuangnya ke kali di sekitar lokasi tersebut. Namun, aksi keji tersebut terekam menggunakan ponsel dan diunggah sebagai status WhatsApp oleh SK. Video ini kemudian menyebar luas di media sosial, khususnya Instagram, hingga memicu kecaman dari berbagai pihak.

Pelaku Ditemui Komunitas Pecinta Kucing

Pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, SK mendatangi Polsek Panyileukan didampingi oleh Komunitas Pecinta Kucing. Mereka melaporkan tindakan keji yang dilakukan SK dan meminta agar pelaku mengakui kesalahannya serta meminta maaf atas perbuatannya. Kompol Kurnia menjelaskan bahwa kedatangan komunitas tersebut bertujuan untuk menyampaikan laporan dan mendesak pelaku untuk menyesali tindakannya.

"Komunitas Pecinta Kucing meminta agar pelaku meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Mereka juga meminta pelaku menyesali perbuatannya," lanjut Kurnia.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SK. Terhadap pelaku, polisi mengenakan Pasal 302 KUHP terkait kekejaman terhadap hewan, dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan. Proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung.

(km/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru