Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDUNG -Sebuah video yang menunjukkan seorang pria menembak seekor kucing liar hingga mati menjadi viral di media sosial. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @rumahsinggahclow dan menunjukkan seorang pria yang diketahui berinisial SK, memegang kucing dengan tangan kiri, lalu menembaknya menggunakan airsoft gun. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam, 8 Februari 2025, di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia, membenarkan bahwa peristiwa tersebut memang terjadi di wilayah Cibiru dan pihak kepolisian telah mengamankan pelaku. SK kini telah diamankan oleh aparat setelah sebelumnya viral video aksinya yang menghebohkan masyarakat.
Peristiwa bermula saat SK tengah makan di rumah saudaranya sekitar pukul 21.00 WIB. Seperti yang disampaikan oleh Kompol Kurnia, seekor kucing datang mendekat dan saat SK mencoba mengusirnya, kucing tersebut malah mencakar tangannya. Merasa emosi, SK kemudian membawa kucing itu ke pekarangan rumah dan menembaknya dengan airsoft gun hingga mati. "Kucing tersebut ditembak dengan menggunakan airsoft gun hingga mati," ujar Kurnia kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Rekaman Aksi Kejam Menjadi Viral
Usai menembak kucing tersebut, SK diduga membawa bangkai hewan tersebut ke tempat kerjanya di kawasan Cinambo dan membuangnya ke kali di sekitar lokasi tersebut. Namun, aksi keji tersebut terekam menggunakan ponsel dan diunggah sebagai status WhatsApp oleh SK. Video ini kemudian menyebar luas di media sosial, khususnya Instagram, hingga memicu kecaman dari berbagai pihak.
Pelaku Ditemui Komunitas Pecinta Kucing
Pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, SK mendatangi Polsek Panyileukan didampingi oleh Komunitas Pecinta Kucing. Mereka melaporkan tindakan keji yang dilakukan SK dan meminta agar pelaku mengakui kesalahannya serta meminta maaf atas perbuatannya. Kompol Kurnia menjelaskan bahwa kedatangan komunitas tersebut bertujuan untuk menyampaikan laporan dan mendesak pelaku untuk menyesali tindakannya.
"Komunitas Pecinta Kucing meminta agar pelaku meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Mereka juga meminta pelaku menyesali perbuatannya," lanjut Kurnia.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SK. Terhadap pelaku, polisi mengenakan Pasal 302 KUHP terkait kekejaman terhadap hewan, dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan. Proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung.
(km/a)
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL