JAKARTA -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan tanggapan terkait polemik penutupan akses jalan tembus Row 47 di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Nusron menyatakan bahwa permasalahan tersebut sebaiknya ditanggapi oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Mauarar Sirait, mengingat itu merupakan urusan kawasan pemukiman.
"Ini sebetulnya urusannya Pak Mauarar Sirait (Menteri PKP). Kenapa? Karena Pak Mauarar yang mengurusi soal kawasan pemukiman. Kalau saya, kan, urusan administrasi pertanahannya," ujar Nusron Wahid, saat ditemui di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025).
Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa dalam hal administrasi pertanahan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Hal ini mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
"Kalau menurut aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Kalau administrasi pertanahan itu, antara satu bidang dengan bidang lain tidak boleh ditutup," jelasnya.