Setelah kejadian, korban langsung melapor ke polisi. Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading yang dipimpin oleh Ipda Amirul Fadel Kurniawan kemudian melakukan penyelidikan intensif dan surveillance. Pada saat pengintaian di Jalan Alteri Gading Pelangi Pegangsaan Dua, keempat pelaku terlihat menggunakan dua sepeda motor dan mengikuti petugas yang sedang melakukan pengawasan.
Namun, para pelaku mencurigai anggota opsnal tersebut dan mencoba melarikan diri ke arah flyover Sedayu Cakung. Polisi tidak tinggal diam dan langsung melakukan pengejaran. Dalam waktu singkat, keempat pelaku berhasil diamankan di kawasan Pegangsaan Dua.
Keempat tersangka berinisial RA (22), DA (22), AB (22), dan MR (21), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan. Proses hukum terhadap para pelaku kini sedang berjalan.