Dua Pria Mengaku Wartawan Diamankan Terkait Dugaan Pemerasan di Medan, Dewan Pers Buka Suara
MEDAN Dewan Pers menyesalkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kot
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Pengadilan Militer II-08 kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman oleh prajurit TNI AL yang terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan enam saksi yang terkait langsung dengan peristiwa tragis tersebut.
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, dengan pemeriksaan enam saksi yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, dalam keterangannya pada Selasa (18/2/2025).
Di antara saksi yang dipanggil, dua di antaranya merupakan anak dari korban, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra. Keempat saksi lainnya, yang juga dipanggil untuk memberikan kesaksian, adalah Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot, dan Samsul Bahri alias Agus.
Sidang ini digelar terbuka untuk umum, yang memungkinkan media dan masyarakat untuk memantau jalannya persidangan. Proses persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam upaya mengungkap kejadian penembakan secara menyeluruh.
Kasus ini berawal pada Kamis (2/1/2025), ketika tiga oknum anggota TNI AL didakwa melakukan penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman dan rekannya Ramli Abu Bakar di rest area kilometer 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Menurut Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe, ketiga terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengarah pada kematian Ilyas Abdurrahman.
Sebelumnya, pihak pengadilan telah melakukan rekonstruksi kejadian yang melibatkan ketiga terdakwa, dengan memperagakan 36 adegan yang berfokus pada kejadian penembakan tersebut.
Sidang ini diharapkan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan yang transparan, profesional, dan akuntabel guna memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban dan masyarakat.
(bs/n14)
MEDAN Dewan Pers menyesalkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT PLN (Persero) UP3 Medan akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah kerja ULP Medan Baru pada Kamis, 23 Juli 2026.
PERISTIWA
MEDAN Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara menggelar aksi penyampaian aspirasi di Medan pada 14 Juli 2026. Dalam aksi te
NASIONAL
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) mendapat kehormatan dengan bergabungnya sejumlah tokoh nasiona
NASIONAL
BANYUWANGI Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari mengungkapkan besarnya penguasaan lahan perkebunan kela
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan memastikan ledakan yang menghancurkan sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, diseb
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dihentikan karena merupakan
NASIONAL
JAKARTA Samsung resmi memperkenalkan tiga ponsel lipat terbarunya, yakni Galaxy Z Fold 8, Galaxy Z Fold 8 Ultra, dan Galaxy Z Flip 8 sec
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hal itu disampaik
KESEHATAN