Dua oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sejoli di Kota Semarang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Senin (17/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menjelaskan, sanksi yang diberikan pada kedua tersangka diputuskan dalam sidang tertutup berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Artanto menambahkan bahwa hukuman yang dijatuhkan berkaitan dengan profesi dan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
"Tersangka akan kembali ditahan setelah sidang dan menunggu proses persidangan di pengadilan. Mereka juga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban," kata Artanto.