Dua oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sejoli di Kota Semarang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Senin (17/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JATENG -Dua oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sejoli di Kota Semarang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Senin (17/2/2025). Sidang tersebut berlangsung selama enam jam dengan keputusan memberi hukuman demosi kepada kedua tersangka.
Keduanya, Aiptu Kusno, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, dan Aipda Roy Legowo, anggota Unit Samapta Polsek Tembalang, terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap sejoli yang terjadi di Jalan Telaga Mas, Semarang pada 31 Januari 2025. Kasus ini menghebohkan publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menjelaskan, sanksi yang diberikan pada kedua tersangka diputuskan dalam sidang tertutup berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Artanto menambahkan bahwa hukuman yang dijatuhkan berkaitan dengan profesi dan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
"Tersangka akan kembali ditahan setelah sidang dan menunggu proses persidangan di pengadilan. Mereka juga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban," kata Artanto.
Sidang ini mencerminkan upaya Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik bagi anggotanya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Meskipun hukuman yang dijatuhkan relatif ringan, yakni demosi, namun proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus dilanjutkan di pengadilan untuk memutuskan sanksi pidana lebih lanjut.