BREAKING NEWS
Senin, 01 September 2025

Polisi Tetapkan Kepala Desa Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya dalam Kasus Pemalsuan Surat Izin Lahan Pagar Laut Tangerang

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 17:26 WIB
Polisi Tetapkan Kepala Desa Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya dalam Kasus Pemalsuan Surat Izin Lahan Pagar Laut Tangerang
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin terkait lahan pagar laut di Tangerang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, yang diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen izin lahan. Tiga tersangka lainnya terdiri dari Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa yang berinisial SP dan CE.

"Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin," ujar Djuhandhani, saat memberikan keterangan pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga:

Proses Penyidikan dan Barang Bukti yang Disita

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rumah Anggota DPR dari Fraksi NasDem Nafa Urbach Dijarah Massa Bermotor di Tangerang Selatan
Stand Kabupaten Simalungun Jadi Sorotan di Apkasi Otonomi Expo 2025, Tampilkan Produk Unggulan Daerah
Dari Vonis 20 Tahun Jadi 10 Tahun, Kini Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan di Momen HUT ke-80 RI
Kejagung Respons Soal Oknum Jaksa Terlibat Percekcokan dan Bawa Senpi di Tangsel
Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana Kasus Vape Beretomidate, Tangan Diborgol dan Rambut Gundul
Kejari Tangerang Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru