BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Polisi Tetapkan Kepala Desa Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya dalam Kasus Pemalsuan Surat Izin Lahan Pagar Laut Tangerang

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 17:26 WIB
180 view
Polisi Tetapkan Kepala Desa Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya dalam Kasus Pemalsuan Surat Izin Lahan Pagar Laut Tangerang
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin terkait lahan pagar laut di Tangerang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, yang diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen izin lahan. Tiga tersangka lainnya terdiri dari Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa yang berinisial SP dan CE.

"Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin," ujar Djuhandhani, saat memberikan keterangan pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga:

Proses Penyidikan dan Barang Bukti yang Disita

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Mutasi Jabatan di Polri: AKBP Andi M Indra Waspada Resmi Jabat Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Jadi Dirresnarkoba Polda Kalsel
Pegawai Minimarket di Tangerang Ditangk4p Warga karena Diduga C4bul1 Anak di Bawah Umur
Kualitas Udara Jabodetabek Memburuk, Tangerang Paling Tercemar Hari Ini
Polda Metro: GRIB Jaya Gunakan Warga Sebagai Tameng di Lahan BMKG
17 Tersangka Ditetapkan Polisi Terkait Penguasaan Lahan BMKG di Tangsel oleh Ormas GRIB Jaya
Menteri ATR/BPN Tegaskan: Lahan 127 Ribu Meter di Tangsel Sah Milik BMKG, Ormas GRIB Jaya Disebut Tak Punya Hak
komentar
beritaTerbaru