BREAKING NEWS
Senin, 01 September 2025

Polisi Tetapkan Kepala Desa Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya dalam Kasus Pemalsuan Surat Izin Lahan Pagar Laut Tangerang

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 17:26 WIB
Polisi Tetapkan Kepala Desa Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya dalam Kasus Pemalsuan Surat Izin Lahan Pagar Laut Tangerang
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025. Penyidik telah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin. Barang bukti yang ditemukan antara lain sebuah printer, monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

Selain itu, penyidik juga menyita peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya. Beberapa kertas yang diduga digunakan untuk membuat warkah atau surat perizinan lahan juga turut diamankan. "Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah," tambah Djuhandhani.

Baca Juga:

Penyidik juga berhasil mengamankan beberapa lembar fotokopi alat bangunan yang atas nama beberapa orang pemilik, serta tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap lebih lanjut. Selain itu, beberapa rekening dan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod juga disita oleh pihak berwenang.

Penyidik kini fokus untuk membuktikan keabsahan dan keterkaitan barang bukti yang telah disita dengan pemalsuan yang dilakukan. Penuntasan perkara ini akan terus dilanjutkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rumah Anggota DPR dari Fraksi NasDem Nafa Urbach Dijarah Massa Bermotor di Tangerang Selatan
Stand Kabupaten Simalungun Jadi Sorotan di Apkasi Otonomi Expo 2025, Tampilkan Produk Unggulan Daerah
Dari Vonis 20 Tahun Jadi 10 Tahun, Kini Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan di Momen HUT ke-80 RI
Kejagung Respons Soal Oknum Jaksa Terlibat Percekcokan dan Bawa Senpi di Tangsel
Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana Kasus Vape Beretomidate, Tangan Diborgol dan Rambut Gundul
Kejari Tangerang Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Vape Etomidate, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru