BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Polisi Tetapkan Kepala Desa Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya dalam Kasus Pemalsuan Surat Izin Lahan Pagar Laut Tangerang

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2025 17:26 WIB
121 view
Polisi Tetapkan Kepala Desa Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya dalam Kasus Pemalsuan Surat Izin Lahan Pagar Laut Tangerang
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin terkait lahan pagar laut di Tangerang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, yang diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen izin lahan. Tiga tersangka lainnya terdiri dari Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa yang berinisial SP dan CE.

"Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin," ujar Djuhandhani, saat memberikan keterangan pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga:

Proses Penyidikan dan Barang Bukti yang Disita

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025. Penyidik telah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin. Barang bukti yang ditemukan antara lain sebuah printer, monitor, keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

Baca Juga:

Selain itu, penyidik juga menyita peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya. Beberapa kertas yang diduga digunakan untuk membuat warkah atau surat perizinan lahan juga turut diamankan. "Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah," tambah Djuhandhani.

Penyidik juga berhasil mengamankan beberapa lembar fotokopi alat bangunan yang atas nama beberapa orang pemilik, serta tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap lebih lanjut. Selain itu, beberapa rekening dan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod juga disita oleh pihak berwenang.

Penyidik kini fokus untuk membuktikan keabsahan dan keterkaitan barang bukti yang telah disita dengan pemalsuan yang dilakukan. Penuntasan perkara ini akan terus dilanjutkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(km/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Mayat dalam Karung Dibuang ke Saluran Air, Pelaku Terekam CCTV dan Telah Ditangkap Polisi
Warga Temukan Jasad Pria dalam Karung, Polisi Ungkap Tanda Kekerasan di Tubuh Korban
Ribuan Warga Tangerang Gelar Aksi Bela Palestina, Bakar Bendera Israel dan Boneka Netanyahu
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Minggu 20 April 2025: Hujan Ringan Mendominasi
KKP dan Pemprov Banten Bongkar Sisa Pagar Laut 1 Kilometer di Perairan Tangerang
Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Dugaan Pemalsuan SHGB Proyek Pagar Laut Tangerang ke Kejagung
komentar
beritaTerbaru