
Gerakan Pangan Murah di SPN Seulawah: Polri Hadir untuk Kesejahteraan Masyarakat
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, bersama Wakapolda Brigjen Ari Wahyu Widodo dan sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh
EkonomiJAKARTA -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Adrial Wilde, suami dari mantan kader PDI Perjuangan (PDIP), Agustiani Tio Fridelina, untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Adrial Wilde diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (17/2), dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Didalami terkait chat yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara suap KPU dan menghalang-halangi penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pesan tertulisnya, Selasa (18/2).
Adrial Wilde mengungkapkan bahwa penyidik mendalami informasi mengenai peristiwa yang berkaitan dengan istrinya, yang merupakan mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Saya kebetulan dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi. Keterangan-keterangan itu masih ada kaitannya karena saya suami dari Ibu Tio. Jadi, kaitannya lebih ke arah yang lalu, seperti apa waktu itu, apa yang saya ketahui, karena saya sebagai suami," kata Adrial usai pemeriksaan.
Pengacara Adrial, Army Mulyanto, menambahkan bahwa pemeriksaan kliennya lebih berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice), bukan mengenai peran Adrial dalam suap yang melibatkan Hasto.
"Substansi perkara lebih ke aspek obstruction of justice, jadi kira-kira seperti itu. Cuma yang menarik adalah dalam kapasitas Pak Adrial hari ini hanya sebatas dalam konteks obstruction-nya, bukan dari sisi penyuapannya," ujar Army.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan PAW anggota DPR RI Harun Masiku yang kini menjadi buron. Selain suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Pada Kamis (13/2), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto terkait penetapan tersangka. Hasto kemudian mengajukan praperadilan kedua pada Senin (17/2).
(cn/a)
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, bersama Wakapolda Brigjen Ari Wahyu Widodo dan sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh
EkonomiJAKARTA Kehidupan manusia purba di Afrika Timur sekitar dua juta tahun lalu bukan hanya keras, tetapi juga mematikan. Studi terbaru meng
Sains & TeknologiJAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengingatkan potensi kekurangan pasokan ayam di Indonesia seiring dengan mening
PeristiwaJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) mengumumkan rencana pembangunan empat S
PendidikanSOLO Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Kota Solo, EANK Solo, kembali menegaskan peran sektor UMKM sebagai penopang utama pere
EkonomiMEDAN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) optimis mencetak sejarah baru di Pekan Olahraga Nasional (PON) Bela Diri 2025 yang akan digelar di
OlahragaJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera
Hukum dan KriminalDENPASAR Sebanyak delapan personel terbaik Polda Bali resmi diberangkatkan untuk bergabung dalam misi perdamaian dunia Perserikatan Bang
PolitikMEDAN Ulos merupakan karya warisan budaya dari masyarakat Suku Batak yang berasal dari daerah Sumut. Ulos menjadi salah satu karya Batak d
Seni dan BudayaMEDAN Walau tidak mendapat perhatian serius dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Bupati Samosir Vandiko T Gultom, perin
Seni dan Budaya