
Isu Munaslub Golkar Mengemuka, Mekeng: Hoaks yang Tak Perlu Ditanggapi Berlebihan
JAKARTA Wacana mengenai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar kembali mencuat di ruang publik. Isu tersebut dilontarka
PolitikJAKARTA -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Adrial Wilde, suami dari mantan kader PDI Perjuangan (PDIP), Agustiani Tio Fridelina, untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Adrial Wilde diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (17/2), dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Didalami terkait chat yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara suap KPU dan menghalang-halangi penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pesan tertulisnya, Selasa (18/2).
Adrial Wilde mengungkapkan bahwa penyidik mendalami informasi mengenai peristiwa yang berkaitan dengan istrinya, yang merupakan mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca Juga:
"Saya kebetulan dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi. Keterangan-keterangan itu masih ada kaitannya karena saya suami dari Ibu Tio. Jadi, kaitannya lebih ke arah yang lalu, seperti apa waktu itu, apa yang saya ketahui, karena saya sebagai suami," kata Adrial usai pemeriksaan.
Pengacara Adrial, Army Mulyanto, menambahkan bahwa pemeriksaan kliennya lebih berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice), bukan mengenai peran Adrial dalam suap yang melibatkan Hasto.
Baca Juga:
"Substansi perkara lebih ke aspek obstruction of justice, jadi kira-kira seperti itu. Cuma yang menarik adalah dalam kapasitas Pak Adrial hari ini hanya sebatas dalam konteks obstruction-nya, bukan dari sisi penyuapannya," ujar Army.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan PAW anggota DPR RI Harun Masiku yang kini menjadi buron. Selain suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Pada Kamis (13/2), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto terkait penetapan tersangka. Hasto kemudian mengajukan praperadilan kedua pada Senin (17/2).
(cn/a)
JAKARTA Wacana mengenai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar kembali mencuat di ruang publik. Isu tersebut dilontarka
PolitikJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas capaian positif dalam kebijakan ketahanan pangan nasional. Dalam Sidang
EkonomiJAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa penggunaan atribut maupun pengibaran bendera bertema One Piece, men
NasionalJAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,12 persen secara tahunan (year on year) pada kuarta
EkonomiPADANGSIDIMPUAN Universitas Aufa Royhan, salah satu perguruan tinggi terkemuka di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, secara resmi mem
PendidikanKARANGASEM Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Polres Karangasem, Rab
NasionalMEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengajak Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar AlWashliyah (PW IPA) Sumut untuk mulai mempe
PendidikanBANDUNG Delapan organisasi sekolah swasta resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha
Hukum dan KriminalBOGOR Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada t
NasionalJAKARTA Musisi ternama Ahmad Dhani menyampaikan kabar menggembirakan bagi para pelaku usaha di sektor kuliner. Lewat unggahan di akun In
Entertainment