Menurut Asep, KPK menggunakan metode "follow the money" untuk menelusuri aliran dana yang berasal dari kejahatan tersebut. Dari keterangan saksi dan dokumen yang diperoleh, ditemukan indikasi kuat bahwa uang dari Rita mengalir ke Said Amin sebelum sampai ke Japto.
"Dari dokumen dan keterangan saksi-saksi, ditemukan adanya aliran dana yang mengarah ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. Setelah itu, uang tersebut mengalir lebih lanjut hingga akhirnya kami lakukan penelusuran ke rumah Japto," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).