Polisi mengamankan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu ADK dan Fariz RM. Barang bukti yang disita dari Fariz adalah narkoba jenis ganja dan sabu. Fariz kini disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Fariz RM sendiri sebelumnya pernah terlibat dalam beberapa kasus narkoba, yakni pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kini 2025.