JAKARTA -Musisi senior Fariz RM (66) kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2), Fariz mengungkapkan bahwa dirinya kembali terjerumus ke dalam dunia narkoba karena tekanan dari popularitas yang dirasakannya.
Fariz mengakui bahwa ketegangan dan tekanan di dunia hiburan menjadi beban yang sulit dihindari. "Tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir," kata Fariz. Ia menjelaskan bahwa meskipun ia berusaha berhenti setiap kali tersangkut masalah narkoba, dirinya akhirnya kembali jatuh ke dalam kebiasaan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Fariz menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarganya, mulai dari istri hingga anak-anak, serta rekan-rekannya sesama musisi. Ia juga meminta doa dari teman-teman dan keluarga agar proses hukum yang dihadapinya berjalan lancar. "Oleh karenanya, saya ingin memohon doa teman-teman semua, keluarga, agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan berjalan lancar, mudah, dan aman," ungkap Fariz.
Kepolisian mengungkapkan bahwa mereka mengetahui penyalahgunaan narkoba Fariz RM melalui keterangan dari mantan sopirnya, ADK (42), yang bekerja selama tahun 2020 hingga 2021. ADK ditangkap pada Senin (17/2) di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti ganja. Setelah penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Fariz juga diduga memesan narkoba jenis ganja dan sabu melalui ADK.
Polisi mengamankan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu ADK dan Fariz RM. Barang bukti yang disita dari Fariz adalah narkoba jenis ganja dan sabu. Fariz kini disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Fariz RM sendiri sebelumnya pernah terlibat dalam beberapa kasus narkoba, yakni pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kini 2025.