BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

KPK Akan Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Harun Masiku

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2025 19:49 WIB
176 view
KPK Akan Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Harun Masiku
Djan Faridz, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa Djan Faridz, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), terkait dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2/2025).

Asep mengungkapkan bahwa Djan Faridz akan dipanggil dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan terkait beberapa hal, salah satunya mengenai dokumen yang disita oleh penyidik dari rumahnya pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga:

"Kami akan memanggil Djan Faridz untuk memberikan penjelasan terkait persoalan ini, termasuk dokumen yang telah disita," ujar Asep.

Sebelumnya, Djan Faridz sempat menjadi sorotan publik setelah rumahnya digeledah oleh penyidik KPK. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan terkait kasus suap Harun Masiku yang diduga melibatkan sejumlah pihak penting, termasuk Djan Faridz.

Baca Juga:

Dalam kesempatan yang sama, Asep juga mengonfirmasi bahwa KPK telah menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto diduga terlibat dalam upaya menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun pada Januari 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan beberapa orang untuk memberikan keterangan palsu dan menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung.

(km/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lima Laporan Masuk Sejak 2024
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Iran Vs Israel Memanas, SBY: Nasib Perdamaian Dunia Ditentukan oleh 5 Pemimpin Kuat! Siapa Saja Mereka?
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
Jenderal Agus: TNI Tak Boleh Berpolitik, tapi Harus Melek Politik Negara
Rupiah Melemah 39 Poin di Pembukaan, Tembus Rp16.352 per Dolar AS
komentar
beritaTerbaru