JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa Djan Faridz, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), terkait dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2/2025).
Asep mengungkapkan bahwa Djan Faridz akan dipanggil dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan terkait beberapa hal, salah satunya mengenai dokumen yang disita oleh penyidik dari rumahnya pada Rabu (22/1/2025).
"Kami akan memanggil Djan Faridz untuk memberikan penjelasan terkait persoalan ini, termasuk dokumen yang telah disita," ujar Asep.
Sebelumnya, Djan Faridz sempat menjadi sorotan publik setelah rumahnya digeledah oleh penyidik KPK. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan terkait kasus suap Harun Masiku yang diduga melibatkan sejumlah pihak penting, termasuk Djan Faridz.
Dalam kesempatan yang sama, Asep juga mengonfirmasi bahwa KPK telah menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto diduga terlibat dalam upaya menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun pada Januari 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan beberapa orang untuk memberikan keterangan palsu dan menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung.