BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

IM57+ Minta KPK Tuntaskan Kasus Hasto Sebelum Masa Penahanan Habis

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2025 20:26 WIB
224 view
IM57+ Minta KPK Tuntaskan Kasus Hasto Sebelum Masa Penahanan Habis
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku,
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mendukung keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku. Lakso menilai langkah KPK tersebut sudah tepat guna mencegah potensi hambatan dalam penegakan hukum.

"Penahanan ini sudah tepat dilakukan oleh KPK. Hal ini penting untuk mengantisipasi potensi upaya yang dapat menghalangi penegakan hukum, terlebih Hasto menjadi tersangka dalam upaya perintangan sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor," ujar Lakso, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga:

Selain itu, Lakso menilai penahanan Hasto akan mempermudah proses permintaan keterangan dari pihak terkait. Ia juga mengungkapkan bahwa langkah KPK ini menunjukkan kepercayaan diri dengan bukti yang telah dimiliki.

Namun, Lakso juga mengingatkan agar KPK segera menyelesaikan kasus ini sebelum masa penahanan berakhir. "Masa penahanan memiliki batas waktu. KPK harus segera menuntaskan kasus ini, karena penahanan merupakan upaya yang tepat untuk menghindari praduga intervensi politik," tambahnya.

Baca Juga:

Dia berharap agar KPK segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Hal ini, menurutnya, akan mempercepat penyelesaian perkara. "KPK harus segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan sebagai simbol bahwa KPK memiliki komitmen serius untuk menuntaskan kasus korupsi tanpa pandang bulu," kata Lakso.

Dengan penahanan ini, Lakso juga menilai KPK ingin menegaskan kepada publik bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh siapapun tidak bersifat abadi. "Ini adalah pesan penting bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan untuk meminta pertanggungjawaban, tanpa terkecuali," ujar Lakso.

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis sore. Ia digiring keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye, sementara kedua tangannya terlihat terborgol. Hasto akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama.

(dc/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi Rp915 Miliar
KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Kejagung Tanggapi Walk Out Pengacara Tom Lembong: Apa Masalahnya?
Tom Lembong Pertanyakan Tuduhan Kontradiktif dalam Kasus Impor Gula
Pengacara Tom Lembong Walk Out dari Sidang Kasus Impor Gula, Protes Keterangan Saksi Tak Hadir Dibacakan
komentar
beritaTerbaru