Namun, dugaan timbul bahwa Evelin menggunakan nama AKBP Bintoro, saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, untuk menarik uang dari kliennya. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa hampir seluruh uang yang diberikan oleh Arif mengalir kepada Evelin, sementara AKBP Bintoro hanya menerima Rp140 juta untuk status penangguhan penahanan Arif.
Pihak kepolisian kini masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini.