Kapolres Bener Meriah Pimpin Subuh Keliling, Warga Diajak Perkuat Kamtibmas
BENER MERIAH Polres Bener Meriah kembali menggelar kegiatan Subuh Keliling (Suling) sebagai upaya memperkuat sinergi dengan masyarakat da
NASIONAL
JAKARTA -Arif Nugroho (AN), terduga pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial FA (16), telah melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Laporan ini terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan hasil penjualan mobil mewah Lamborghini milik Arif.
Laporan polisi yang dibuat oleh kuasa hukum Arif, Pahala Manurung, menyebutkan bahwa pada April 2024, Evelin meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini guna mengurus perkara hukum yang menjeratnya, yakni dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap FA. “Kemudian, korban meminta bahwa hasil penjualan mobil mewah itu ditransfer kepada korban sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Ade Ary, Kamis (30/1/2025). Namun, uang hasil penjualan mobil Lamborghini tersebut tidak pernah diterima Arif, dan mobil tersebut pun tidak pernah dikembalikan kepadanya.
Laporan ini turut disertai dengan dugaan keterlibatan pihak lain dalam pemerasan terhadap Arif. Ade Ary juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan informasi dari Indonesia Police Watch (IPW), Evelin diduga menjanjikan uang hasil penjualan mobil tersebut kepada AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, sebagai uang pelicin untuk menghentikan kasus yang menjerat Arif. Namun, menurut informasi yang diperoleh IPW, AKBP Bintoro hanya menerima Rp 140 juta, bukan jumlah yang lebih besar seperti yang dijanjikan.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), menambahkan bahwa Evelin disebut telah menerima uang senilai Rp 1,4 miliar dari Arif dan keluarganya terkait penanganan kasus tersebut. Selain itu, IPW juga mencatat beberapa barang milik Arif yang diduga diambil oleh Bintoro, termasuk mobil Ferrari dan motor Harley Davidson, dengan janji untuk menghentikan penyidikan.
Kasus pemerasan ini masih terus diselidiki. Selain Arif, AKBP Bintoro dan beberapa anggota Polri lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini juga telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 25 Januari 2025. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya juga telah merencanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mereka yang terlibat.(KMPS)
(N/014)
BENER MERIAH Polres Bener Meriah kembali menggelar kegiatan Subuh Keliling (Suling) sebagai upaya memperkuat sinergi dengan masyarakat da
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Bara
HUKUM DAN KRIMINAL
MASHHAD Jenazah Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, dijadwalkan dimakamkan di kota kelahirannya, Mashhad, Kamis (9/7/2026) waktu setem
INTERNASIONAL
BENER MERIAH Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan pembangunan jembatan shortcut di kawasan EnangEnang, Kabupaten Bener Meriah, Ace
NASIONAL
JAKARTA Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait kasus ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali d
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengkritik putusan majelis hakim dalam perkara pengadaan Chromebook. Menurutnya, terdap
NASIONAL
JAKARTA Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sebanyak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional mengalami pergerakan pada Kamis (9/7). Cabai rawit mer
EKONOMI
DELI SERDANG Wakil Bupati Asahan Rianto menghadiri pembukaan Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara Tahun 2026 di Bumi
PEMERINTAHAN