bitvonline.com-Mantan pengacara anak Bos Prodia, Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana hingga miliaran rupiah. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, "Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ungkapnya pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Evelin, yang telah berkarier sebagai advokat lebih dari 15 tahun, sebelumnya pernah bergabung dengan firma hukum ternama, Haposan Hutagalung & Partners, serta Mary Girsang and Associate dan Octolin H Hutagalung & Partners.
Keterlibatannya dalam kasus ini berawal saat Evelin ditunjuk sebagai kuasa hukum Arif Nugroho dalam kasus pembunuhan yang melibatkan FA, seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pemerkosaan dan penyalahgunaan narkoba oleh Arif. Sebagai upaya penyelesaian, Evelin menawarkan uang Rp300 juta kepada orang tua FA untuk mencari kesepakatan damai. Setelah itu, Arif meminta bantuan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menghentikan kasusnya dengan menjanjikan uang tersebut untuk penangguhan penahanan.
Namun, dugaan timbul bahwa Evelin menggunakan nama AKBP Bintoro, saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, untuk menarik uang dari kliennya. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa hampir seluruh uang yang diberikan oleh Arif mengalir kepada Evelin, sementara AKBP Bintoro hanya menerima Rp140 juta untuk status penangguhan penahanan Arif.