Kak Na Hadiri Buka Puasa Bersama Gekrafs Aceh, Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
SUMUT , KARO -Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah jurnalis Sempurna Pasaribu, Senin (24/2/2025). Dalam sidang ini, Koptu HB akhirnya hadir untuk memberikan kesaksian setelah sebelumnya dua kali mangkir dari pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan di ruang sidang Cakra, Koptu HB datang dengan mengenakan seragam militer lengkap, didampingi sejumlah personel TNI. Persidangan kali ini dimulai lebih awal dibandingkan sidang-sidang sebelumnya.
Koptu HB Bantah Terlibat dalam Pembakaran
Dalam keterangannya, Koptu HB mengaku mengetahui peristiwa pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dari media sosial, namun mengaku tidak mengetahui penyebabnya.
"Kalau penyebabnya saya tidak tahu. Saya juga tahu dari beberapa media sosial," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian mempertanyakan keterkaitannya dengan pemberitaan korban sebelum kejadian. Diketahui, sebelum terbunuh, Sempurna Pasaribu sempat menulis berita terkait dugaan perjudian di sebuah warung di Jalan Bom Ginting, yang disebut-sebut milik Koptu HB.
Menanggapi hal ini, Koptu HB membantah memiliki hubungan dengan lokasi perjudian tersebut.
"Warung itu sudah saya kontrakkan mulai Desember 2023 sampai tahun 2025. Jadi bukan saya yang mengelola judi di dalam warung itu," tegasnya.
Klarifikasi Koptu HB Soal Hubungannya dengan Korban
Koptu HB juga mengungkapkan bahwa setelah berita tersebut viral, ia sempat menghubungi Sempurna Pasaribu untuk memberikan klarifikasi.
"Saya hanya ingin meluruskan bahwa lokasi tersebut bukan milik saya dan sudah dikontrakkan. Saya juga mengingatkan bahwa postingan tersebut menyinggung institusi tempat saya berdinas," ujarnya.
Menurutnya, korban berjanji akan menerbitkan berita klarifikasi, namun hingga kejadian pembakaran, berita tersebut tidak pernah dimuat.
Terkait tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, Koptu HB mengakui bahwa ia mengenal mereka. Namun, ia membantah memberikan uang Rp2 juta kepada mereka untuk melakukan aksi pembakaran.
"Tidak ada saya berikan uang Rp2 juta kepada ketiga terdakwa untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu," tegasnya.
Sidang Dilanjutkan 27 Februari 2025
Setelah mendengarkan keterangan Koptu HB, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
(kp/n14)
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh menggelar kegiatan Iftar Jama&039i atau buka puasa bersama yang dihadiri pengurus dan wa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komi
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 19 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand setelah diduga melakukan p
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator
POLITIK
MEDAN Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mencapai leb
PEMERINTAHAN
MEDAN Menjelang Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah sebula
AGAMA