BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Koptu HB Hadiri Sidang Pembunuhan Jurnalis di Karo!, Bantah Terlibat Pembakaran Rumah Korban

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 20:35 WIB
Koptu HB Hadiri Sidang Pembunuhan Jurnalis di Karo!, Bantah Terlibat Pembakaran Rumah Korban
Koptu HB memberikan keterangan di persidangan kasus pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo, di Pengadilan Negeri Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (24/2/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT , KARO -Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah jurnalis Sempurna Pasaribu, Senin (24/2/2025). Dalam sidang ini, Koptu HB akhirnya hadir untuk memberikan kesaksian setelah sebelumnya dua kali mangkir dari pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan di ruang sidang Cakra, Koptu HB datang dengan mengenakan seragam militer lengkap, didampingi sejumlah personel TNI. Persidangan kali ini dimulai lebih awal dibandingkan sidang-sidang sebelumnya.

Koptu HB Bantah Terlibat dalam Pembakaran

Dalam keterangannya, Koptu HB mengaku mengetahui peristiwa pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dari media sosial, namun mengaku tidak mengetahui penyebabnya.

"Kalau penyebabnya saya tidak tahu. Saya juga tahu dari beberapa media sosial," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian mempertanyakan keterkaitannya dengan pemberitaan korban sebelum kejadian. Diketahui, sebelum terbunuh, Sempurna Pasaribu sempat menulis berita terkait dugaan perjudian di sebuah warung di Jalan Bom Ginting, yang disebut-sebut milik Koptu HB.

Menanggapi hal ini, Koptu HB membantah memiliki hubungan dengan lokasi perjudian tersebut.

"Warung itu sudah saya kontrakkan mulai Desember 2023 sampai tahun 2025. Jadi bukan saya yang mengelola judi di dalam warung itu," tegasnya.

Klarifikasi Koptu HB Soal Hubungannya dengan Korban

Koptu HB juga mengungkapkan bahwa setelah berita tersebut viral, ia sempat menghubungi Sempurna Pasaribu untuk memberikan klarifikasi.

"Saya hanya ingin meluruskan bahwa lokasi tersebut bukan milik saya dan sudah dikontrakkan. Saya juga mengingatkan bahwa postingan tersebut menyinggung institusi tempat saya berdinas," ujarnya.

Menurutnya, korban berjanji akan menerbitkan berita klarifikasi, namun hingga kejadian pembakaran, berita tersebut tidak pernah dimuat.

Terkait tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, Koptu HB mengakui bahwa ia mengenal mereka. Namun, ia membantah memberikan uang Rp2 juta kepada mereka untuk melakukan aksi pembakaran.

"Tidak ada saya berikan uang Rp2 juta kepada ketiga terdakwa untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu," tegasnya.

Sidang Dilanjutkan 27 Februari 2025

Setelah mendengarkan keterangan Koptu HB, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

(kp/n14)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru